TVDesa – Malaka : Pemerintah Kabupaten Malaka terus berupaya mempercepat proses pencairan Dana Desa tahap I tahun 2025 bagi 127 desa di wilayahnya. Langkah ini diambil untuk memastikan dana tersebut dapat segera dimanfaatkan oleh masyarakat desa dalam mendukung berbagai program pembangunan.
Koordinator Tenaga Pendamping Profesional Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (TPP P3MD) Kabupaten Malaka, Absalom Baun, mengungkapkan optimisme bahwa proses ini akan berjalan lancar dengan adanya koordinasi yang baik antar pihak terkait.
“Kami yakin dengan sinergi antara Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Bagian Hukum Setda Malaka, dan Bupati Malaka, proses legalisasi Peraturan Bupati dan surat pemindahbukuan ke KPPN Atambua dapat segera diselesaikan,” ujar Absalom Baun, Rabu (26/3/2025).
Absalom menambahkan bahwa sebagian besar desa di Malaka telah siap untuk melakukan pencairan Dana Desa tahap I. Namun, proses tersebut terkendala oleh penomoran Peraturan Bupati terkait Siltap, ADD, dan BHP/BHR, serta surat pemindahbukuan dari Bupati ke KPPN Atambua.
“Kami terus mendampingi pemerintah daerah dan desa agar proses pencairan Dana Desa dapat segera terealisasi. Kami optimis, dengan kerja sama yang baik, target pencairan dapat tercapai,” jelas Absalom.
Pemerintah Kabupaten Malaka berkomitmen untuk mempercepat proses ini agar desa-desa dapat segera menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dan melaksanakan program-program pembangunan yang telah direncanakan.
“Kami berharap, dengan percepatan pencairan Dana Desa, pembangunan di desa-desa di Kabupaten Malaka dapat berjalan lebih optimal dan memberikan dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat,” pungkas Absalom.
Meskipun demikian, pihak terkait seperti Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kabag Hukum belum memberikan pernyataan resmi terkait perkembangan proses ini. Namun, optimisme tetap tinggi bahwa koordinasi yang intensif akan membuahkan hasil positif.
**

Profesional dalam tindakan, melayani dengan Hati tuk membangun Negeri dari Desa.