TVDesanews.id – Purbalingga: Indonesia Sebagai Negara Hukum merupakan sebuah konsensus nasional sejak berdirinya sebagai suatu negara, hal itu ditandai dengan lahirnya UUD 1945 sebagai Dasar hukum negara Indonesia, tepatnya pada tanggal 18 Agustus 1945 melalui sidang BPUPKI. Dimana hukum di Indonesia harus berpijak pada konstitusi primer.
Namun pada perjalanannya Konstitusi Indonesia mengalami banyak tantangan dan hambatan , bahkan sampai pada fase memprihatinkan. Terutama pada sistem kekuasaan yang lebih mengedepankan kepentingan kelompok tertentu. Dengan mengubah dan menjadikan konstitusi sebagai alat kekuasaan.
Hal inilah yang melatarbelakangi lahirnya program Pesantren Konstitusi yang diinisiasi oleh Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Rayon Syariah komisariat Walisongo UIN Saefudin Zuhri Purwokerto. Tepatnya pada momen Ramadan 1445 H /2024. Acara ini dilaksanakan pada 27-31 Maret 2024 di sekretariat PMII Rayon Syariah.
Adapun maksud dan tujuan diselenggarakan Pesantren Konstitusi Ini menurut ketua Rayon Syariah Fernanda Allan tidak lain untuk memperkuat pemahaman hukum para kader PMII Rayon Syariah sebagai agen perubahan di masyarakat.
“Pesantren Konstitusi diselenggarakan bertujuan Sebagai Upaya penguatan wacana hukum dan konstitusi bagi para kader PMII khususnya di rayon Syariah. Sehingga diharapkan para santri pesantren Konstitusi Ini mampu memahami tentang tata hukum Indonesia lebih dalam” ungkap Fernanda saat dihubungi TV Desa.
Program ini juga mendapat perhatian dan apresiasi dari para alumni PMII, pasalnya hal ini termasuk program yang langka.
“Sebagai alumni saya sangat mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh PMII Rayon Syariah, yang berani menginisiasi dan melaksanakan pesantren Konstitusi ini, apalagi di tengah upaya pelemahan hukum di Indonesia” terang Setyo Haryono di tengah paparan materi.
Kurikulum Terstruktur Dan Sistematis
Hal yang menarik untuk diketahui adalah bahwa Pesantren Konstitusi Ini disusun secara sistematis layaknya program pesantren pada umumnya, terutama pada penyusunan kurikulumnya. Kurikulum dimulai pasca sholat tarawih. Berikut jenis kurikulum yang ada pada Pesantren Konstitusi:
Program rutin
Setiap peserta wajib mengikuti keseluruhan kurikulum yang ada yang berupa, sholat isya tadarus Al-Quran, sholat malam, membaca buku tentang konstitusi, dan dzikir. Acara ditutup dengan sahur bersama.
Kurikulum Utama
Adapun kurikulum Utama pesantren Konstitusi ini adalah Diskusi dengan pokok bahasan tentang konstitusi sebagai berikut:
- Konsep Dasar Konstitusi dan Konstitusionalisme, disampaikan oleh Setyo Haryono SHI,
- Sejarah Konstitusi Di Indonesia, disampaikan oleh Roby Pangestu Hari Mulyo, SH, MH
- Undang- Undang Dasar 1945, disampaikan oleh syaibamni Izha Ibrahim, SH
- Konsep Agraria dan Ekologi dalam Islam, disampaikan oleh Moch. Nadlif Nasrullah SH, MH
- Struktur Pemerintahan dan Ketatanegaraan Indonesia, dipaparkan oleh Pujangga Chandra Wijayaning, SH
Program semacam ini layak untuk dijadikan program unggulan yang perlu dicontoh oleh pihak lain terutama di internal PMII.
(Setyo H)
Suka baca , sastra dan berdesa
Berdesa sepenuh rasa dengan segala upaya untuk Indonesia bahagia