Home / Kabar Daerah

Kamis, 9 September 2021 - 10:44 WIB

PP nomor 11/2021, UPK harus beradaptasi

Dwi Aprianto - Penulis

TV Desa – Bangka Barat : Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kab Bangka Barat memfasilitasi kegiatan Focus Group Discussion (FGD) terkait Strategi revitalisasi kelembagaan dan  pendampingan pengelolaan kegiatan Dana Bergulir Masyarakat eks Program Nasional bersama Perwakilan Unit Pengelola Kecamatan (UPK) Kec. Parit Tiga, Kasi PPD Kec. Parit Tiga, BKAD, BP UPK, Tim Pengamanan Masalah dan Penyehatan Pinjaman, Tim Verifikasi, Tim Pendanaan, Pendamping Desa dan Perangkat Desa, Rabu (8/9/2021).

Kegiatan ini dibuka Kabid PMD dalam sambutannya, “Terbitnya PP nomor 11 tahun 2021 ini merupakan langkah awal bagi UPK untuk bertansformasi dalam bentuk BUMDES Bersama atau Lembaga Keuangan Desa. Kecamatan Parit Tiga merupakan Kawasan Perdesaan Minapolitan yang dibentuk tahun 2018, akan tetapi UPK setelah pengakhiran kegiatan

Baca Juga |  Mula Bukaning: Merayakan Identitas dan Membangun Ruang Kolaborasi di Ngijo

PNPM tahun 2012 tetap berjalan sampai dengan sekarang,”.

Mengingat kebutuhan dasar terkait legalitas maka  UPK bertransformasi menjadi Lembaga Keuangan Desa dengan mengacu pada PP nomor 11 Tahun 2021. “Setelah PP ini diterbitkan, kita mempunyai waktu selama 2 tahun untuk berbenah,” dalam sambutannya.

” Di Tahun 2019, kita sudah memfasilitasi pembentukan BKAD Kawasan Perdesaan Minapolitan di Kec. Parit Tiga. Disisi lain, BKAD yang terbentuk melalui kegiatan eks PNPM masih ada, tetapi tidak aktif. Sedangkan bila kita membentuk BUMDES Bersama

Baca Juga |  Kapolda Jateng : Jelang HUT Bhayangkara, Perkuat Sense Of Belonging dan Jaga Marwah Institusi Polri
Dinas Sosial PMD Kab. Bangka Barat fasilitasi FGD UPK
Dinas Sosial PMD Kab. Bangka Barat fasilitasi FGD UPK, Rabu(8/9/2021)

dari kegiatan UPK, regulasi yang mengatur belum diterbitkan”.tambahnya

FGD ini bagian dari identifikasi kelembagaan UPK dan aktifitas keuangan secara menyeluruh. Aktifitas UPK yang selama ini berjalan mengalami bermacam kendala. Penyebab utama pengurus kurang aktif sehingga capaian target melebihi operasional. Salah satunya, kegiatan Simpan Pinjam Perempuan (SPP) masih ada pinjaman yang belum dikembalikan pasca program berakhir di 2012.

Harapan UPK, dengan langkah ini dapat menyatukan kembali persepsi stakeholders dengan identifikasi kelembagaan sebagai modal penguatan Lembaga Keuangan Desa.

Follow WhatsApp Channel tvdesanews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Berita ini 100 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Kabar Daerah

Halal Bihalal dan Tasyakuran Santri Pagar Nusa Plandaan: Momentum Penguatan Silaturahmi dan Pelestarian Pencak Silat

Kabar Daerah

Panglima TNI Teken MoU dengan Kemendes PDT dan Badan Gizi Nasional
Koordinator TPP

Kabar Daerah

Tiga dari 66 orang TPP Desa di Wilayah Kabupaten Malaka, tidak lanjut tugas di tahun 2025

Kabar Daerah

Anggota KUD Sarono Mino Juwana Audiensi di Dinas Koperasi dan UMKM Pati, Cari Solusi Terbaik untuk RAT 2025

Kabar Daerah

Audiensi Konsolidasi Anggota KUD Sarono Mino Juwana: Langkah Menuju Kesepakatan Bersama

Kabar Daerah

Musrenbang Kecamatan Way Ratai dan Kedondong 2025 Dibuka, Bupati Pesawaran Tekankan Pentingnya Aspirasi Masyarakat

Kabar Daerah

Tingkatkan Kompetensi Pendidik, PKBM Syifa Gelar Talkshow “Micro Teaching dan Quantum Learning”

Kabar Daerah

Musrenbang 2025: Wujudkan Pembangunan Merbau Mataram yang Lebih Maju