TV Desa – Bangka Barat : Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kab Bangka Barat memfasilitasi kegiatan Focus Group Discussion (FGD) terkait Strategi revitalisasi kelembagaan dan pendampingan pengelolaan kegiatan Dana Bergulir Masyarakat eks Program Nasional bersama Perwakilan Unit Pengelola Kecamatan (UPK) Kec. Parit Tiga, Kasi PPD Kec. Parit Tiga, BKAD, BP UPK, Tim Pengamanan Masalah dan Penyehatan Pinjaman, Tim Verifikasi, Tim Pendanaan, Pendamping Desa dan Perangkat Desa, Rabu (8/9/2021).
Kegiatan ini dibuka Kabid PMD dalam sambutannya, “Terbitnya PP nomor 11 tahun 2021 ini merupakan langkah awal bagi UPK untuk bertansformasi dalam bentuk BUMDES Bersama atau Lembaga Keuangan Desa. Kecamatan Parit Tiga merupakan Kawasan Perdesaan Minapolitan yang dibentuk tahun 2018, akan tetapi UPK setelah pengakhiran kegiatan
PNPM tahun 2012 tetap berjalan sampai dengan sekarang,”.
Mengingat kebutuhan dasar terkait legalitas maka UPK bertransformasi menjadi Lembaga Keuangan Desa dengan mengacu pada PP nomor 11 Tahun 2021. “Setelah PP ini diterbitkan, kita mempunyai waktu selama 2 tahun untuk berbenah,” dalam sambutannya.
” Di Tahun 2019, kita sudah memfasilitasi pembentukan BKAD Kawasan Perdesaan Minapolitan di Kec. Parit Tiga. Disisi lain, BKAD yang terbentuk melalui kegiatan eks PNPM masih ada, tetapi tidak aktif. Sedangkan bila kita membentuk BUMDES Bersama

dari kegiatan UPK, regulasi yang mengatur belum diterbitkan”.tambahnya
FGD ini bagian dari identifikasi kelembagaan UPK dan aktifitas keuangan secara menyeluruh. Aktifitas UPK yang selama ini berjalan mengalami bermacam kendala. Penyebab utama pengurus kurang aktif sehingga capaian target melebihi operasional. Salah satunya, kegiatan Simpan Pinjam Perempuan (SPP) masih ada pinjaman yang belum dikembalikan pasca program berakhir di 2012.
Harapan UPK, dengan langkah ini dapat menyatukan kembali persepsi stakeholders dengan identifikasi kelembagaan sebagai modal penguatan Lembaga Keuangan Desa.

Pegiat Desa__Kontributor Lepas TV Desa News