Home / Kabar Daerah

Kamis, 9 September 2021 - 10:07 WIB

PPKM Level 3 Ngawi, Angin Segar Warga Untuk Gelar Hajatan

023 Basuki Abbas - Penulis

TV Desa – Ngawi : Bagi warga masyarakat Kabupaten Ngawi yang berniat menggelar pesta pernikahan atau hajatan dan juga para seniman, ada angin segar seiring diterbitkannya SE (Surat Edaran) Bupati Ngawi Nomor 065/09.22/404.011/2021 tanggal 7 September 2021.

Bupati Ngawi Ony Anwar Harsono, ST.MH. memutuskan memperpanjang PPKM Level 3 mulai tanggal 7-13 September 2021. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran. Kemudian menggelar rapat koordinasi melalui zoom meeting dengan Forom Pimpinan Daerah (Forkopimda), seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan di ikuti seluruh Camat, Kepala Desa, Tokoh Masyarakat serta pelaku seni di Kabupaten Ngawi, Selasa (07/09/21).

Adapun yang menjadi dasar penerapan PPKM Level 3 di Kabupaten Ngawi adalah Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Baca Juga |  Capaian Vaksinasi di Sumbawa Barat Meningkat Pesat, Desa Jadi Benteng Terakhir Lawan Covid-19

Dalam SE tersebut tercantum bahwa pada pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 20 (dua puluh) undangan. Namun pihak yang menggelar resepsi pernikahan harus menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak diperkenankan makan ditempat.

Kegiatan hiburan mulai ada pelonggaran dan sudah diperbolehkan, akan tetapi hanya pada saat resepsi temu pengantin, sedangkan tamu undangan tidak diperbolehkan menyumbang lagu dan berjoget.

Pemilik acara resepsi pernikahan menunjuk tim yang bertanggungjawab terhadap penerapan protokol kesehatan selama acara berlangsung. Koordinator tim yang dimaksud agar segera melapor dan memberitahukan pelaksanaan acara tersebut kepada Ketua Posko PPKM Tingkat Desa minimal 3 (tiga) hari sebelum acara dilaksanakan.

Sementara itu, hal serupa tidak didapati pada pertunjukan seni di tempat umum. Pertunjukan seni di tempat umum yang dapat menimbulkan kerumunan tidak diperkenankan dilaksanakan sebagaimana tercantum dalam poin p SE tersebut.

Baca Juga |  Pelatihan Digitalisasi Majukan Desa Wisata Padang Pariaman

Tanggapan masyarakat terkait kebijakan tersebut bisa di terima dan di fahami karena situasi masih pandemi. Seperti yang di sampaikan Sakri, warga Desa Brangol, Kecamatan Karangjati yang bermaksud menyelenggarakan resepsi pernikahan anaknya.

“Saya ada niat di bulan ini untuk menggelar hajatan pernikahan anak saya, terima kasih ada kelonggaran untuk melaksanakan hajatan walaupun dengan syarat dan keterbatasan, semoga pandemi ini segera selesai.” Terang Sakri.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan masyarakat Kabupaten Ngawi benar-benar bisa memahami dan melaksanakan kebijakan tersebut, demi kebaikan bersama.

Follow WhatsApp Channel tvdesanews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Berita ini 177 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Kabar Daerah

Kinerja Desa di Maros Cemerlang, ADD Terserap 100%

Kabar Daerah

Konferwil Perhiptani Sumbar: Peran Krusial Penyuluh dalam Mendukung Pembangunan Pertanian Modern

Kabar Daerah

Pameran Pusaka Desa: Merayakan Kekayaan Budaya Lombok Barat

Kabar Daerah

30 Desa di Mukomuko Rasakan Manfaat Tambahan Dana Desa, Dorong Pembangunan Desa Lebih Cepat

Kabar Daerah

Transformasi Digital Desa: Kunci Atasi Kemiskinan dan Tingkatkan Kesejahteraan

Kabar Daerah

Dari Desa ke Dunia: Cokelat Desa Sidorejo-Polewali Mandar, Buka Peluang Ekspor

Kabar Daerah

Sumbar Bersinar, Borong Penghargaan Adhikarya Pangan Nusantara

Kabar Daerah

Provinsi Ranah Minang Borong Dua Penghargaan Prestisius di Ajang ABBWI 2024