TVDesa – Lampung Barat. Satuan tugas Covid-19 Kecamatan Sukau, membubarkan resepsi pernikahan yang berlangsung di dua lokasi yaitu di Desa Jagaraga dan Desa Pagar Dewa, Kecamatan Sukau, Kabupaten Lampung Barat, Sabtu (14/8).
Bersama personil Polsek Balikbukit, Satgas Covid-19 melakukan penindakan dengan membubarkan aktivitas yang melanggar ketentuan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4.
“Kegiatan pembubaran resepsi pernikahan di dua desa ini berawal dari informasi yang diterima petugas terkait adanya warga yang nekat menggelar resepsi pernikahan ditengah penerapan peraturan PPKM Level 4.” Ungkap Ketua Satgas Covid-19 Kecamatan Sukau Hadi Sutanto, S.Kom, M.Si.,
Menurutnya, Satgas yang mendapat informasi, kemudian mendatangi dua lokasi tersebut dan langsung meminta agar resepsi pernikahan dihentikan karena sesuai aturan PPKM Level 4 tidak diperbolehkan ada acara hajatan atau resepsi yang berpotensi menjadi tempat berkumpulnya banyak orang.
Pihaknya sudah memberikan sosialisasi kepada warga terkait ketentuan PPKM Level 4 melalui Satgas Covid-19 di tingkat desa. Warga diberikan peringatan untuk tidak melanggar ketentuan tersebut, termasuk menggelar resepsi pernikahan.
Hadi meminta masyarakat dapat memahami aturan PPKM Level 4 terlebih saat ini di Kabupaten Lampung barat sedang terjadi lonjakan kasus terkonfirmasi Covid-19. Kegiatan pembubaran ini dilakukan sebagai upaya menjalankan ketentuan tersebut agar laju penyebaran wabah Covid-19 dapat ditekan. (*)
Lampung, Indonesia.