TVDesa – Pringsewu : Kecamatan Pringsewu telah memasuki tahap II dalam penggunaan dana desa dan anggaran dana pekon untuk tahun anggaran 2023. Dana yang dialokasikan diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap pembangunan dan pemberdayaan masyarakat pedesaan. Namun, untuk memastikan bahwa penggunaan dana tersebut efektif dan efisien, kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) sangat diperlukan secara berkala.
Monitoring dan evaluasi pada dana desa dan anggaran dana pekon bertujuan untuk mengevaluasi kinerja, pertanggungjawaban, dan pemanfaatan dana sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kegiatan ini tidak hanya berfungsi sebagai pengawasan, tetapi juga untuk menjamin bahwa penggunaan dana tersebut benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat serta mendukung reformasi kebijakan pembangunan perdesaan.
Di Kecamatan Pringsewu, berbagai upaya telah dilakukan untuk memastikan bahwa penggunaan dana desa dan anggaran dana pekon berjalan sesuai ketentuan. Salah satu langkah penting adalah pembentukan Tim Monitoring dan Evaluasi yang dipimpin oleh Camat Pringsewu, Moudy Ary Nazolla, S.S.STP. Tim ini juga terdiri dari Sekretaris Kecamatan, Kasi Bina Pemberdayaan, Kasi Bina Pelayanan, Kasi Trantib, serta Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa.
Tim Monitoring dan Evaluasi telah memulai kegiatan monev Dana Desa dan ADP tahap II tahun anggaran 2023 di seluruh pekon di Kecamatan Pringsewu mulai tanggal 23 hingga 26 Oktober 2023. Hasil pelaksanaan tugas akan dilaporkan kepada Camat Pringsewu untuk ditindaklanjuti. Pada hari pertama, tim melaksanakan kegiatan di pekon Margakaya dan Waluyojati. Dalam menjalankan tugas, tim bekerja secara profesional dan mengambil tindakan tegas terhadap setiap pelanggaran yang terjadi dalam penggunaan dana desa.
Pendamping Desa, Lismawati, SH, menekankan pentingnya keterbukaan informasi dalam pengawasan penggunaan dana. “Keterbukaan informasi memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam semua aspek pembangunan, termasuk pengawasan penggunaan dana. Dengan mengetahui progres pembangunan, masyarakat dapat memberikan masukan yang berguna,” ujarnya dalam wawancara dengan TVDesa pada Senin (23/10/2023).
Pengawasan penggunaan dana desa dan anggaran dana pekon harus menjadi perhatian semua pihak. Dana ini seharusnya digunakan untuk meningkatkan pembangunan pedesaan, menumbuhkan perekonomian desa, serta memberikan ruang bagi partisipasi masyarakat dalam setiap program pembangunan. Dengan adanya keterbukaan dan keterlibatan masyarakat dalam pengawasan, diharapkan pembangunan di Kecamatan Pringsewu dapat berjalan secara efektif dan efisien, serta memberikan manfaat yang signifikan bagi masyarakat pedesaan.

Penulis : Nurul Hilal
Pendamping Lokal Desa di kecamatan Pringsewu kabupaten Pringsewu Lampung
Hobi menulis, berbagi pengalaman dan ilmu lewat tulisan