TV Desa – Kota Langsa : Sejak ditetapkanya undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, nama Desa menjadi terdengar sexy dikalangan masyarakat, hal itu dikarenakan adanya kucuran dana dari pemerintah pusat keseluruh desa di Indonesia.
Desa mempunyai kewenangan untuk menentukan kegiatan yang akan didanai oleh Dana Desa, namun Desa harus tetap menyesuaikan penggunaanya dengan regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat dan daerah.
Salah satu regulasi yang harus dipahami Desa adalah tentang Prioritas penggunaan Dana Desa, tepat tanggal 16 Agustus lalu, Pemerintah Pusat melalui Kementrian Desa telah mengeluarkan peraturan Menteri Desa (Permendes) Nomor 7 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022.
Jum’at (3/9/21), Tim Pendamping Profesional (TPP) Kecamatan Langsa Lama, yang juga merupakan perpanjangan Tangan Kementerian Desa, melakukan sosialisasi terkait Peraturan Menteri Desa Nomor 7 kepada Perangkat Desa Sukajadi Kebun ireng. Kegiatan dihadiri oleh Geuchik (Kades), sementara peserta kegiatan dari unsur Perangkat dan Tuhapeut (BPD).
TPP Kecamatan Langsa Lama yang bertugas sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD) di Desa Sukajadi Kebun Ireng, Julianto menyampaikan ” ada tiga program Prioritas yang diatur didalam Permendes Nomor 7, yaitu Pemulihan Ekonomi Nasional, Program Prioritas Nasional, Mitigasi dan Penanganan Bencana Alam dan Non Alam, sesuai kewenanangan Desa”.
” jika dilihat dari masing-masing poin prioritas yang diatur dipermendes 7, hampir sama dengan Tahun lalu, yaitu masih mengarah kepada kegiatan SDGs, Pemulihan Ekonomi Melalui BUMG (BUMDes), Penanganan Covid, BLT-DD, dan Penanganan Stunting” tambah pria yang sering dipanggil Anto
Dalam kesempatan yang sama Edi Putra selaku Geuchik menyampaikan ” kepada seluruh peserta yang hadir hari ini, saya harapkan agar bisa mensosialisasikan kepada masyarakat apa yang menjadi prioritas untuk tahun 2022, agar masyarakat juga mengetahui, sehingga akan mempermudah proses perencanaan “.
Pegiat Desa Kota Langsa