TVDesa – Jember : Warga Desa Sumberwringin, Kecamatan Sukowono, Kabupaten Jember, kini semakin dekat dengan kepastian hukum atas kepemilikan tanah mereka. Hal ini menyusul dimulainya program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di desa tersebut.
Pelaksanaan sosialisasi PTSL yang digelar pada Selasa, 6 Agustus 2024, mendapat sambutan hangat dari masyarakat. Acara yang dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat, mulai dari perangkat desa hingga tokoh masyarakat, ini menandai dimulainya sebuah proses panjang untuk memberikan kepastian hukum bagi warga.
“Kami sangat bersyukur program PTSL akhirnya terlaksana di Desa Sumberwringin. Ini merupakan jawaban atas aspirasi masyarakat yang sudah lama menginginkan sertifikat tanah,” ungkap Kepala Desa Sumberwringin, Bapak Fathorrosi.
Fokus Tahap Awal pada Pengukuran dan Pemasangan Patok
Pada tahap awal pelaksanaan PTSL tahun 2024, fokus utama adalah pada pengukuran desa secara lengkap, pemasangan patok batas tanah, dan pemotretan menggunakan drone. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Jember menjelaskan bahwa proses pencetakan sertifikat baru akan dilakukan pada tahun 2025.
“Pemasangan patok ini sangat penting untuk menentukan batas-batas tanah secara jelas. Kami mengimbau kepada seluruh warga untuk saling bekerja sama dan menjaga kerukunan dalam proses ini,” ujar perwakilan dari Kantor Pertanahan Kabupaten Jember.
Pentingnya Kerukunan dan Resolusi Konflik
Salah satu poin penting yang ditekankan dalam sosialisasi adalah pentingnya menjaga kerukunan antarwarga selama proses PTSL berlangsung. Bagi tanah yang masih terdapat sengketa waris, pemerintah desa diminta untuk tidak memproses permohonan PTSL-nya.
“Kami ingin program PTSL ini berjalan lancar dan tidak menimbulkan masalah baru. Oleh karena itu, kami meminta kepada masyarakat untuk menyelesaikan terlebih dahulu masalah-masalah yang terkait dengan kepemilikan tanah,” tegas Camat Sukowono, Bapak Jono Wasinudin.
Biaya dan Target PTSL
Untuk mengikuti program PTSL tahun 2024, warga diwajibkan membayar biaya sebesar Rp150.000 sesuai dengan Peraturan Bupati Jember. Program ini menargetkan seluruh bidang tanah yang belum bersertifikat di 24 desa se-Kabupaten Jember, termasuk Desa Sumberwringin.
Dengan dimulainya program PTSL di Desa Sumberwringin, diharapkan dapat memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat, antara lain:
- Kepastian hukum: Warga memiliki bukti kepemilikan tanah yang sah.
- Meningkatkan nilai jual tanah: Tanah yang bersertifikat umumnya memiliki nilai jual yang lebih tinggi.
- Mencegah sengketa tanah: Batas-batas tanah yang jelas dapat mengurangi potensi konflik.
- Mempermudah akses kredit: Sertifikat tanah dapat dijadikan sebagai agunan untuk mendapatkan pinjaman di bank.
Team Admin TV Desa News – Jakarta