Home / Kabar Desa

Selasa, 6 Agustus 2024 - 20:19 WIB

PTSL Desa Sumberwringin Resmi Dimulai, Warga Antusias

@ADMIN 1 - Penulis

TVDesa – Jember : Warga Desa Sumberwringin, Kecamatan Sukowono, Kabupaten Jember, kini semakin dekat dengan kepastian hukum atas kepemilikan tanah mereka. Hal ini menyusul dimulainya program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di desa tersebut.

Pelaksanaan sosialisasi PTSL yang digelar pada Selasa, 6 Agustus 2024, mendapat sambutan hangat dari masyarakat. Acara yang dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat, mulai dari perangkat desa hingga tokoh masyarakat, ini menandai dimulainya sebuah proses panjang untuk memberikan kepastian hukum bagi warga.

“Kami sangat bersyukur program PTSL akhirnya terlaksana di Desa Sumberwringin. Ini merupakan jawaban atas aspirasi masyarakat yang sudah lama menginginkan sertifikat tanah,” ungkap Kepala Desa Sumberwringin, Bapak Fathorrosi.

Fokus Tahap Awal pada Pengukuran dan Pemasangan Patok

Pada tahap awal pelaksanaan PTSL tahun 2024, fokus utama adalah pada pengukuran desa secara lengkap, pemasangan patok batas tanah, dan pemotretan menggunakan drone. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Jember menjelaskan bahwa proses pencetakan sertifikat baru akan dilakukan pada tahun 2025.

Baca Juga |  PTSL Desa Kembangan Berhasil, Warga Rasakan Manfaat Nyata

“Pemasangan patok ini sangat penting untuk menentukan batas-batas tanah secara jelas. Kami mengimbau kepada seluruh warga untuk saling bekerja sama dan menjaga kerukunan dalam proses ini,” ujar perwakilan dari Kantor Pertanahan Kabupaten Jember.

Pentingnya Kerukunan dan Resolusi Konflik

Salah satu poin penting yang ditekankan dalam sosialisasi adalah pentingnya menjaga kerukunan antarwarga selama proses PTSL berlangsung. Bagi tanah yang masih terdapat sengketa waris, pemerintah desa diminta untuk tidak memproses permohonan PTSL-nya.

“Kami ingin program PTSL ini berjalan lancar dan tidak menimbulkan masalah baru. Oleh karena itu, kami meminta kepada masyarakat untuk menyelesaikan terlebih dahulu masalah-masalah yang terkait dengan kepemilikan tanah,” tegas Camat Sukowono, Bapak Jono Wasinudin.

Baca Juga |  Ngabuburit di Kampoeng Ramadhan Singgo Joyo Desa Kuryokalangan Pati
Biaya dan Target PTSL

Untuk mengikuti program PTSL tahun 2024, warga diwajibkan membayar biaya sebesar Rp150.000 sesuai dengan Peraturan Bupati Jember. Program ini menargetkan seluruh bidang tanah yang belum bersertifikat di 24 desa se-Kabupaten Jember, termasuk Desa Sumberwringin.

Dengan dimulainya program PTSL di Desa Sumberwringin, diharapkan dapat memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat, antara lain:

  • Kepastian hukum: Warga memiliki bukti kepemilikan tanah yang sah.
  • Meningkatkan nilai jual tanah: Tanah yang bersertifikat umumnya memiliki nilai jual yang lebih tinggi.
  • Mencegah sengketa tanah: Batas-batas tanah yang jelas dapat mengurangi potensi konflik.
  • Mempermudah akses kredit: Sertifikat tanah dapat dijadikan sebagai agunan untuk mendapatkan pinjaman di bank.
Follow WhatsApp Channel tvdesanews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Berita ini 11 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Kabar Desa

Persiapan Perayaan Suci Di Pusat Paroki Sta. Maria Ratu Oeolo Dan Beberapa Stasi Siap Digelar

Kabar Desa

Serap Aspirasi Masyarakat di Serasan Timur, Anggota DPRD Prov. Kepri Daeng Amhar Selenggarakan Reses Pertamanya di Desa Arung Ayam

Kabar Desa

Marzuki, Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kepri Gelar Reses di Serasan Timur, Serap Aspirasi untuk Pembangunan 2026

Kabar Desa

Jalan Baru Sukawangi: Dana Desa Tingkatkan Akses Warga!

Kabar Desa

Percepatan Pencairan Dana Desa Tahap I 2025, Malaka Optimalkan Koordinasi

Kabar Desa

Takbir Keliling Petekeyan Meriahkan Malam 1 Syawal dengan Kreasi Transportasi

Kabar Desa

Pawai Obor dan Takbir Keliling Semarakkan Malam Idul Fitri di Desa Sumber Rejeki

Kabar Desa

BUMDes Jaya Maero Salurkan Sembako di Penghujung Ramadhan dari PAD 2024