TVDesa – Pulang Pisau : Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis) resmi memperpanjang masa jabatan kepala desa (kades) menjadi delapan tahun. Kebijakan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Pulpis, Herman Wibowo, optimistis perpanjangan masa jabatan ini akan mendorong para kades untuk lebih fokus dalam membangun desa.
“Dengan penambahan masa jabatan ini, kami berharap para kades dapat bekerja lebih maksimal dan fokus dalam mewujudkan pembangunan desa yang lebih baik,” ujar Herman saat diwawancarai awak media, Jumat (30/8).
Herman juga menekankan pentingnya penyesuaian Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) pasca perpanjangan masa jabatan. Ia meminta seluruh desa untuk segera melakukan konsolidasi dan koordinasi dengan perangkat desa lainnya serta pemerintah kecamatan. “Kami dari Dinas PMD akan terus memberikan pendampingan dan fasilitasi dalam proses penyesuaian RPJMDes ini,” imbuhnya.
PAW BPD dan Pengukuhan PKK
Selain membahas perpanjangan masa jabatan kades, pada kesempatan yang sama, Penjabat (Pj) Bupati Pulang Pisau, Hj. Nunu Andriani, juga melantik Heri sebagai Penjabat Kepala Desa Tanjung Sangalang, Kecamatan Kahayan Tengah. Selain itu, dilakukan pula pengambilan sumpah/janji pengganti antar waktu (PAW) anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serta penyerahan Surat Keputusan (SK) Bupati tentang penambahan masa jabatan kepala desa.
Dalam acara yang berlangsung di Aula Banama Tingang, Rabu (28/8), turut digelar pengukuhan Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) dan Bunda Paud tingkat kecamatan, kelurahan, dan desa se-Kabupaten Pulpis. Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui pemberdayaan perempuan dan anak.
Harapan dan Tantangan
Perpanjangan masa jabatan kades ini mendapat sambutan positif dari berbagai kalangan. Masyarakat berharap dengan adanya kepastian masa jabatan yang lebih panjang, para kades dapat lebih leluasa dalam menjalankan program-program pembangunan desa. Namun, di sisi lain, perpanjangan masa jabatan ini juga memunculkan tantangan baru, seperti potensi terjadinya penyalahgunaan wewenang dan kurangnya inovasi dalam kepemimpinan desa.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, pemerintah daerah perlu melakukan pengawasan yang lebih ketat terhadap kinerja para kades. Selain itu, perlu pula dilakukan evaluasi secara berkala untuk memastikan bahwa kebijakan perpanjangan masa jabatan ini memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat desa.
Redaksi TV Desa News adalah akun Team Redaksi di Kantor Pusat TV Desa News