TVDesa – Jembrana : Sebanyak 41 Kepala Desa/perbekel di Kabupaten Jembrana resmi menerima Surat Keputusan (SK) Perpanjangan Masa Jabatan, sebagai hasil dari terbitnya Undang-Undang No 3 tahun 2024 yang mengubah UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa.
“Semangat harus ditingkatkan, jangan sampai dengan adanya perpanjangan masa jabatan justru menjadi malas dan kinerja menurun,” tegas I Nengah Tamba, Bupati Tamba, usai memberikan SK perpanjangan 41 kepala desa, di Pendopo Kesari, Negara, Minggu (23/6).
Sebelumnya, masa jabatan kepala desa/perbekel hanya 6 tahun, kini diperpanjang menjadi 8 tahun dengan maksimal dua periode kepemimpinan. Bupati Tamba mengharapkan, perpanjangan masa jabatan untuk Perbekel dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Jembrana, dapat membuat para perbekel dapat fokus bekerja untuk percepatan pembangunan di Jembrana.
Lebih lanjut, Bupati Tamba menegaskan komitmennya untuk terus memantau dan memastikan kinerja para perbekel dan kepala desa. Bupati Tamba juga menekankan pentingnya kerja sama dan kekompakan antara pemerintah desa dan pemerintah kabupaten untuk mempercepat pembangunan di Kabupaten Jembrana.
Ia berharap, dengan kolaborasi yang baik, target-target pembangunan dapat tercapai dengan lebih cepat dan efektif. Dengan dukungan dan inovasi dari para perbekel dan kepala desa, diharapkan Kabupaten Jembrana dapat terus maju dan mencapai tujuan-tujuan pembangunan yang telah ditetapkan, serta memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat.

Team Admin TV Desa News – Jakarta