TVDesa – Wajo : Pemerintah Kabupaten Wajo menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Penyelenggaraan Pemerintahan Desa di Ruang Pola Kantor Bupati, Kamis (3/9/2024). Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat sinergi dan pengawasan dalam pengelolaan dana desa.
Pj. Bupati Wajo, Andi Bataralifu, dalam sambutannya menekankan pentingnya tata kelola keuangan desa yang transparan dan akuntabel. “Dana desa adalah milik masyarakat desa, dan harus digunakan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan mereka,” tegasnya.
Bataralifu mengingatkan bahwa penggunaan dana desa harus sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. “Jangan sampai terjadi penyelewengan dan pelanggaran hukum,” imbuhnya.
Untuk mewujudkan tata kelola keuangan desa yang baik, Bataralifu mengajak semua pihak, termasuk pemerintah desa, perangkat desa, pendamping desa, dan masyarakat, untuk bekerja sama. “Kita harus terus melakukan pendampingan, pembinaan, dan pengawasan terhadap kinerja pemerintah desa,” ujarnya.
Dana Desa untuk Kesejahteraan Masyarakat
Dana desa, kata Bataralifu, memiliki peran strategis dalam pengentasan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat desa. Oleh karena itu, pemanfaatan dana desa harus tepat sasaran dan melibatkan partisipasi aktif masyarakat.
“Pemanfaatan dana desa harus mengedepankan pemberdayaan dan pelibatan masyarakat desa agar berujung pada peningkatan pendapatan masyarakat,” jelasnya.
Peran Tenaga Pendamping Profesional
Direktur Fasilitasi Kepala Daerah dan Anggota DPRD Kemendagri RI yang hadir dalam kesempatan tersebut, mengapresiasi upaya Pemkab Wajo dalam meningkatkan tata kelola pemerintahan desa. Ia juga menekankan pentingnya peran tenaga pendamping profesional dalam membantu pemerintah desa mengelola dana desa secara efektif dan efisien.
“Tenaga pendamping memiliki peran yang sangat strategis dalam mendukung perencanaan dan pengelolaan keuangan desa,” ujarnya.
Redaksi TV Desa News adalah akun Team Redaksi di Kantor Pusat TV Desa News