TVDesa – Nias Barat : Pemerintah Kabupaten Nias Barat menggelar Rapat Koordinasi Fasilitasi Perencanaan Pembangunan Desa Tahun Anggaran 2022 dengan tujuan utama meningkatkan sinergi dan efektivitas penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD). Acara yang berlangsung di Aula Soguna Bazato ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Bupati Nias Barat, Khenoki Waruwu, Sekda, Ketua DPRD, serta para kepala perangkat daerah.
Fokus pada Kesejahteraan Masyarakat
Bupati Khenoki Waruwu dalam sambutannya menegaskan bahwa DD dan ADD merupakan aset berharga yang harus dikelola dengan baik untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di tingkat desa. “Dana ini diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat dan penyelenggaraan pemerintahan desa, bukan untuk kepentingan pribadi,” tegas Bupati.
Beliau juga menekankan pentingnya peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam proses perencanaan dan pengawasan penggunaan dana desa. BPD memiliki tiga fungsi utama, yaitu membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa, menampung serta menyalurkan aspirasi masyarakat, dan mengawasi kinerja kepala desa.
Transparansi dan Akuntabilitas Kunci Sukses
Untuk memastikan penggunaan dana desa yang efektif dan transparan, Bupati menghimbau seluruh kepala desa dan BPD untuk selalu menjunjung tinggi prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, partisipasi, tertib, dan disiplin. Dengan demikian, masyarakat dapat ikut terlibat dalam proses pengambilan keputusan dan mengawasi penggunaan dana desa.
Materi yang Disampaikan
Dalam rapat koordinasi ini, para peserta mendapatkan pemahaman yang lebih mendalam mengenai pengelolaan dana desa dari berbagai narasumber. Materi yang disampaikan meliputi kebijakan terbaru terkait dana desa, tata cara perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan, serta mekanisme pengawasan.
Manfaat bagi Warga Desa
Dengan terselenggaranya rapat koordinasi ini, diharapkan dapat meningkatkan kualitas perencanaan dan pelaksanaan pembangunan di tingkat desa. Beberapa manfaat yang dapat dirasakan oleh masyarakat desa antara lain:
- Peningkatan kesejahteraan: Dana desa dapat digunakan untuk membangun infrastruktur desa, mengembangkan usaha ekonomi produktif, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.
- Pemberdayaan masyarakat: Masyarakat dapat lebih aktif terlibat dalam proses pembangunan desa dan memiliki akses yang lebih baik terhadap informasi.
- Transparansi dan akuntabilitas: Pengelolaan dana desa yang transparan dan akuntabel dapat mencegah terjadinya penyelewengan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa.
Menjemput nasib, seperti yang diprediksikan Roland Barthes dalam bukunya, The Death of the Author (1968), yang meramalkan matinya sang pengarang. Memang, pengarang bisa menghadirkan diri lagi—meski “hanya” lewat dunia maya, yakni media sosial di Internet—namun jika itu ditahbiskan, maka praktik kebebasan atau keleluasaan pembaca dalam menafsirkan suatu karya akan pupus.