TV Desa – Jeneponto : Penetapan Daftar Pemilih (DPT) Desa Punagaya Di Laksanakan Dengan Rapat Pleno Terbuka Dengan Merujuk Peraturan Daerah No 9 Tentang Pemilihan Kepala Desa Dan Peraturan Bupati No 32 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa.
Hal Tersebut Terungkap Dalam Rapat Pleno Terbuka Yang Di Laksanakan Panitia Pemilihan Kepala Desa Punagaya, Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto, Sul-sel, Bersama Dengan BPD, Bakal Calon, Serta Tokoh Masyarakat,Kamis (9/9/2021). Rapat Pleno Di Aula Kantor Desa Punagaya Tersebut, Di Laksanakan Sesuai Dengan Tahapan Pemilihan Kepala Desa Serentak Se Kabupaten Jeneponto.
Selain Melibatkan Pemerintah Desa, BPD Dan Tokoh Masyarakat, Rapat Pleno Di Pimpin Oleh Ketua Panitia Pikades (Sulaeman) Juga Hadir Pemerintah Kecamatan Bangkala, Baso.n,s.sos (Kasi Pemerintahan), Serta Turut Hadir Babinkamtibmas (Dri Satoto) Dan Babinsa (Misbahuddin).
Sulaeman Dalam Sambutannya Mengemukakan Bahwa Kita Harus Berlaku,Adil,Jujur Serta Tidak Memihak Pada Kandidat Siapapun (Netral), Dan Telah Menetapkan DPT Sebanyak,”3.270 Tersebar Di 6 Dusun Dan Terbagi 7 TPS. Sehingga Sangat Penting Di Laksanakan Rapat Pleno Terbuka “Kegiatan Ini Harus Di Laksanakan Sesuai Peraturan Perundang-Undangan Tentang Pemilihan Kepala Desa Hingga Mencapai Hasil Yang Tidak Cacat Hukum” Tegas Sulaeman.
Selain Bersifat Penting, Juga Rawan Memicu Keributan Menurut Baso.n,s.sos, (Kasi Pemerintahan Kecamatan Bangkala), Maka Dari Itu “Harus Melaksanakan Sesuai Tahapan Dan Harus Terbuka, Dan Mengacu Pada Peraturan Daerah Serta Peraturan Bupati Yang Di Tetapkan Pada Tahun Ini (2021) Tentang Pemilihan Kepala Desa”KunciĀ Baso.n,s.sos.
Pendamping Desa Di Kementrian Desa Dalam Program P3md.