TV Desa – Semarang : “Ibarat membangun mahligai rumah tangga, Pendaftaran Badan Hukum merupakan ‘akad nikah’ bagi BUM Desa sebelum melakukan usaha dan melakukan kerjasama dengan pihak lain, artinya BUM Desa harus menyelesaikan akad dulu sebelum membangun rumah dan seterusnya”, buka Pakdhe Koco mengawali sarapan SDG’s eps 208.
Gus Ivan, ‘penjaga gawang’ Sarapan SDG’s sebelum memulai topik “Masa Depan Pendampingan BUM Desa” menjawab beberapa pertanyaan sehari sebelumnya tentang Evkin Pendamping Desa. Mulai dari kerahasiaan identitas pihak-pihak yang melakukan klarifikasi, penilaian kualitatif evkin sampai aplikasi android Pendataan SDG’s.
BUM Desa sebagai suatu entitas mengalami perubahan yang sangat cepat. diawali dari lahirnya UU Ciptaker yang mengamanatkan BUM Desa berbadan hukum, diperlukan pendampingan dari berbagai pihak. Berbagai modul telah disusun oleh Dirjen Pengembangan Ekonomi dan Investasi (PEI). Yang pertama dilakukan adalah mengawal Pendaftaran BUM Desa, dan dipantau secara harian oleh Kementerian. Nama merupakan prasayarat untuk tertera di berbagai dokumen selanjutnya.
Setelah nama disetujui, selanjutnya desa melakukan penyusunan dokumen-dokumen untuk diunggah guna pengajuan ke Kemenkumham. Yang perlu dicermati oleh BUM Desa setelah keluar sertifikat dari Kemenkumham adalah tanggal, nama, dan lokasi.
Langkah pasca mendapatkan sertifikat Badan Hukum dari Kemenkumham, BUM Desa mengurus surat ijin yang dikeluarkan dari Kementerian Investasi. Kementerian Desa menjembatani dengan Kementerian Investasi untuk jenis usahanya yang tercatat di KBLI. BUM Desa juga dirancang untuk bisa masuk kedalam e-katalog LKPP, sehingga dimungkinkan untuk bisa melakukan tender-tender di lingkungan pemerintah.
Bicara tentang pemeringkatan, kedepan BUM Desa diwajibkan membuat laporan setiap bulan yang akan menentukan pemeringkatan dan dirilis setiap bulan Februari oleh Kementerian Desa. Seperti halnya akreditasi di dunia pendidikan, BUM Desa juga mempunyai status, sehingga beberapa pihak yang ingin kerjasama dapat melihat status BUM Desa, terkait dengan kelembagaan, Laju usaha dan tingkat keaktifan BUM Desa.
Kementerian Desa akan menyusun ‘semacam’ e-commerce BUM Desa yang khas. Tahun depan diharapakan sudah muncul e-commerce, gunanya untuk konsolidasi BUM Desa kedepan. “untuk sekarang belum ada wujudnya (e-commerce-pen), tapi tidak akan lama” tegas Gus Ivan.
Dan selanjutnya, beberapa usaha khas yang menjadi fokus Kementerian Desa yakni Desa Wisata. Kedepan, akan dibuat BUM Desa-BUM Desa yang bergerak dibidang desa wisata, akan dibuat fesitival desa wisata.
Salah satu peluang untuk mandiri dalam hal pangan adalah peternakan terpadu yang dikelola BUM Desa. Ada perubahan sudut pandang tentang BUMDesa Bersama, regulasi terbaru, yang penting untuk kerjasama peningkatan ekonomi, BUMDesa Bersama dapat lintas daerah bahkan antar propinsi, sehingga bisa melebarkan sayap usaha BUM Desa Bersama.
Sarapan SDG’s juga menyinggung tentang transformasi BDM eks PNPM menjadi BUMDesa Bersama.
Di akhir acara, menanggapi penilaian Evkin Pendamping Desa yang bervariatif, Pakdhe Koco berujar “Jangan sampai teman yang baik mendapat perlakuan yang tidak baik, tetapi teman yang baik, jangan pernah berfikir menjadi tidak baik hanya karena melihat temannya yang tidak baik mendapat perlakuan yang baik“, filsafat tingkat tinggi yang harus selalu dipegang oleh ‘orang baik’, semoga.

Berbagi tulisan, berbagi pengalaman, berbagi ilmu