TV Desa – Badung : Kekuatan desa terletak pada kemampuan desa menyusun rencana kerja pembangunan desa, yaitu RKPDes, berdasar data desa berbasis SDGs Desa yang telah dikumpulkan sendiri oleh desa. Ini akan meningkatkan manfaat dana desa bagi warga desa.
“Kalau Desa menyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa dan APBDes 2022 berbasis rekomendasi IDM dan SDGs Desa, saya jamin, tahun 2022 desa akan memetik buahnya, dana desa semakin besar bermanfaat bagi warga,” tegas Gus Halim, pada hari Sabtu (23/10/2021).
Gus Halim juga menyampaikan bahwa sejak Maret 2021 seluruh desa di Indonesia mulai melaksanakan pemutakhiran data Indeks Desa Membangun (IDM) berbasis SDGs Desa. Seluruh data mikro desa dikumpulkan oleh desa, digunakan untuk warga desa.
“Prinsipnya, data desa itu adalah data dari warga desa, dikumpulkan oleh warga desa, dan digunakan untuk kebutuhan warga desa”. ujarnya.
Gus Halim juga menjelaskan data mikro yang lengkap berisi data individu, data keluarga, lingkungan rukun tetangga (RT), serta wilayah desa. Data desa juga dikonsolidasikan dengan pengecekan dan mencocokan data dengan kondisi lapangan, sehingga data desa bersifat akurat, dan konsolidasi data tersebut dilakukan secara periodik dan terus menerus.
“Data Desa berbasis SDGs Desa ini, lengkap, Akurat dan Berkelanjutan,” ujar Gus Halim.
Rekomendasi IDM tersusun secara elektronik, berupa kegiatan-kegiatan yang harus dilakukan desa menuju desa mandiri. Dalam musyawarah desa untuk penyusunan RKPDes dan APBDes, warga dan pemerintah desa tinggal menentukan lokasi dan jumlah kegiatan yang direncanakan dilaksanakan tahun depan. Ini bisa disesuaikan dengan anggaran yang diterima desa.
“Laksanakan rekomendasi IDM. Kalau sudah terlaksana semuanya, pasti desa itu naik tingkat menjadi desa mandiri”, ujar Gus Halim.
Dalam musyawarah desa untuk penyusunan RKPDes sendiri telah diperbarui menurut Permendesa PDTT Nomor 21 Tahun 2020. Tahapannya dimulai dari pengumpulan data pada semester pertama, yaitu data IDM berbasis SDGs Desa. Kemudian, olahan data berupa rekomendasi kegiatan untuk masing-masing RT dan desa didialogkan dalam musyawarah desa.
“Setiap kegiatan yang diputuskan dalam RKPDes harus mendukung pencapaian salah satu atau lebih tujuan SDGs Desa”, ujar Gus Halim.
Lampiran Permendesa PDTT Nomor 21 Tahun 2020 berisikan tabel kontribusi tiap kegiatan pembangunan terhadap 18 Tujuan SDGs Desa. Setelah RKPDes ditetapkan, langkah berikutnya ialah menyusun APBDes. Selama ini masalah yang timbul ialah kelambatan penetapan APBDes oleh pemerintah daerah. Padahal peraturan desa tentang APBDes menjadi syarat pencairan dana desa tahap pertama.
“Karena itu, mulai 2022 rapat koordinasi pembangunan desa tidak lagi dilaksanakan di tingkat Provinsi, melainkan dipindahkan ke tingkat Kabupaten/Kota. Salah satu manfaat yang hendak diraih ialah mempercepat penetapan APBDes pada masing-masing kabupaten” ujar Gus Halim.
Redaksi TV Desa News adalah akun Team Redaksi di Kantor Pusat TV Desa News