TVDesa – Merangin : Kementerian Keuangan Republik Indonesia baru saja menetapkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 352 Tahun 2024 tentang Rincian Insentif Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2024 tanggal 1 September 2024. Penggunaan alokasi tambahan dana desa tahun anggaran 2024 sebesar Rp2.000.000.000.000,00 (dua triliun rupiah) untuk insentif desa yang dibagikan kepada 15.124 desa di Indonesia.
Ada dua kriteria desa yang mendapat Dinda (Dana insentif desa), yaitu : berdasarkan kriteria kinerja pemerintah desa dan berdasarkan kriteria penghargaan desa dari kementerian negara/lembaga.
Alokasi sebesar Rp1.996.780.000.000,00 (satu triliun sembilan ratus sembilan puluh enam miliar tujuh ratus delapan puluh juta rupiah) dibagikan kepada 15.054 (lima belas ribu lima puluh empat) desa berdasarkan kriteria kinerja pemerintah desa.
Alokasi sebesar Rp3.220.000.000,00 (tiga miliar dua ratus dua puluh juta rupiah) dibagikan kepada 92 (sembilan puluh dua) desa berdasarkan kriteria penghargaan desa dari kementerian negara/lembaga.
Dengan ditetapkannya Keputusan Menteri tersebut, sebanyak 41 desa di Enam Belas kecamatan yang ada di kabupaten Merangin mendapatkan tambahan Dana Desa berupa Dinda (Dana Insentif desa) Berbasis Kinerja Pemerintah desa, yaitu :
Kec. Muara Siau
- Desa Peradun Temeras
- Desa Air Lago
- Desa Badak terkurung
- Rantau Panjang
- Pulau Raman
- Pasar Muara Siau
- Sungai Ulas
Ke. Tabir
- Desa Beluran Panjang
Kec. Tabir Ulu
- Desa Kapuk
Kec. Tabir Selatan
- Desa Sungai Sahut
- Desa Bungo Antoi
- Desa Muara Delang
- Desa Sinar Gading
- Desa Bungo Tanjung
- Desa Rawa Jaya
- Desa Gading Jaya
Kec. Lembah Masurai
- Desa Koto Rami
Kec. Nalo Tantan
- Desa Danau
Kec. Batang Masumai
- Desa Lubuk Gaung
- Desa Salam Buku
- Desa Titian Teras
Kec. Pamenang barat
- Desa Karang Anyar
Kec. Tabir ilir
- Desa Rantau Limau Manis
Kec. Tabir Timur
- Desa Sungai limau
Kec. Renah pembarap
- Desa Muara bantan
- Desa Renah medan
Kec. Pangkalan jambu
- Desa Bukit perentak
- Desa Birun
- Desa Bungo tanjung
Kec. Margo tabir
- Desa Tanjung rejo
- Desa Tegal rejo
Kec. Tabir lintas
- Desa Sido lego
- Desa Mensango
- Desa Sido Harjo
Kec. Tabir barat
- Desa Telentam
- Desa Ngaol
- Desa Air liki
- Desa Pulau lebar
Kec. Tiang pumpung
- Desa Sekancing
- Desa Beringin sanggul
- Desa Baru bukit punjung
Masing-masing desa tersebut mendapatkan alokasi Kriteria Kinerja Rp.132.473.000,00 (Seratus Tiga Puluh Dua Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Tiga Ribu Rupih) per desa . Total insentif 41 desa di Kabupaten Merangin sejumlah Rp. 5.431.393.000,00. (Lima Milyar empat ratus tiga puluh satu juta tiga ratus Sembilan puluh tiga ribu rupiah).
Insentif desa tersebut dibagikan kepada desa yang memiliki kinerja terbaik berdasarkan kriteria utama dan kriteria kinerja, Kriteria Utama merupakan indikator tata kelola keuangan desa yang efektif, efisien, dan bebas dari korupsi. Sementara itu, kriteria kinerja meliputi kinerja pemerintah desa yang terdiri atas (1) kinerja keuangan dan pembangunan desa, dan (2) tata kelola keuangan dan akuntablititas keuangan desa; serta penghargaan desa dari kementerian negara/Lembaga. @Mst
Jurnalis TVDesa