Home / Kabar Daerah

Selasa, 8 Februari 2022 - 20:12 WIB

Sekda dan Kajari Wanti-Wanti Dana Desa Tak Dipakai untuk Pribadi

#Dian Purnama Putra - Penulis

TV Desa – Tangerang : Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang Moch Maesyal Rasyid dan Kepala Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Tangerang Nova Elida Saragih, mewanti-wanti kepada semua kepala desa se-Kabupaten Tangerang, agar tidak memakai dana desa untuk kepentingan pribadi.

“Penggunaan dana desa harus tertib perencanaan, tertib penggunaan dan tertib laporan,” ungkap sekda didepan Kepala Desa di aula kecamatan Sepatan Timur, Selasa (8/02/2022)

Hal itu disampaikan oleh Sekda dan Kajari dalam roadshow dan silaturahmi dengan kepala desa lima kecamatan di Kabupaten Tangerang.

Sekda meminta penggunaan dana desa agar digunakan sebagaimana mestinya sesuai aturan yang berlaku. Untuk itu, para aparatur desa dalam membuat laporan pertanggungjawaban dana desa, harus efesien dan akuntabel.

Baca Juga |  Kades Tanjungkupang Baru Kumpulkan Para Pemuda Desa, Ada Apa?

Sekda mengatakan Kejaksaan Negeri (Kejari) siap membantu para kepala desa dalam pembinaan dan bimbingan pengelolaan dana desa. Keseriusan ini dibuktikan dengan hadirnya Ibu Kajari secara langsung untuk memberikan semangat kepada para kepala desa dalam rangka upaya perbaikan dan pembinaan terhadap pengelolaan dana desa serta pencegahan terhadap segala bentuk penyimpangan.

“Ke depan dana desa harus sesuai dengan apa yang direncanakan dalam pembangunan desa, sehingga masyarakat bisa menikmati secara langsung pembangunan di desa,” kata Sekda.

Sementara itu, Kajari Kabupaten Tangerang Nova Elida Saragih juga mengingatkan kepada para kepala desa bagaimana mengunakan anggaran desa dengan mengedepankan asas efesiensi, transparansi, dan akuntabilitas, agar dana desa bisa digunakan untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat bukan untuk kepentingan pribadi dan golongan.

Baca Juga |  Aksi PKK Tanam Kelor di Desa Penyumbang Stunting Tertinggi

“Jadi point penting yang paling mendasar yang saya sampaikan ini adalah agar desa bisa menjaga dana desa yang ada dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan kebutuhan. Dan tidak dipergunakan untuk kepentingan pribadi, ” kata Kajari.

Follow WhatsApp Channel tvdesanews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Berita ini 26 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Kabar Daerah

Pokdarwis, Solusi Mengelola Destinasi Wisata Pantai Cemara Abudenok

Kabar Daerah

Sambut Bulan Suci Ramadhan, Polres Kudus Gelar Baksos Bersama Aliansi BEM, Mahasiswa Dan Organisasi Kepemudaan

Kabar Daerah

51 Tenaga Pendamping Desa OKI Ikuti Uji Kompetensi di Palembang

Kabar Daerah

Halal Bihalal dan Tasyakuran Santri Pagar Nusa Plandaan: Momentum Penguatan Silaturahmi dan Pelestarian Pencak Silat

Kabar Daerah

Panglima TNI Teken MoU dengan Kemendes PDT dan Badan Gizi Nasional
Koordinator TPP

Kabar Daerah

Tiga dari 66 orang TPP Desa di Wilayah Kabupaten Malaka, tidak lanjut tugas di tahun 2025

Kabar Daerah

Anggota KUD Sarono Mino Juwana Audiensi di Dinas Koperasi dan UMKM Pati, Cari Solusi Terbaik untuk RAT 2025

Kabar Daerah

Audiensi Konsolidasi Anggota KUD Sarono Mino Juwana: Langkah Menuju Kesepakatan Bersama