Bondowoso, 7 Januari 2025 – Aula Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bondowoso pagi ini dipenuhi oleh para pemangku kepentingan pembangunan desa. Mereka berkumpul dalam sebuah Rapat Koordinasi Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh DPMD Kabupaten Bondowoso. Rapat yang dimulai pukul 09.00 WIB ini bertujuan untuk menyelaraskan pemahaman dan memperkuat perencanaan penggunaan Dana Desa yang lebih efektif dan tepat sasaran.
Rapat koordinasi ini dihadiri oleh berbagai unsur penting dalam tata kelola pemerintahan desa. Di antaranya adalah Camat Wringin, Sekretaris Kecamatan Pakem, Kasi Pemerintahan Kecamatan Wringin, Kasi Pemerintahan Kecamatan Pakem, Kasi Pemerintahan Kecamatan Tegalampel, Kasi Pemerintahan Kecamatan Cermee, Kepala Desa Bukor dan Kepala Desa Cermee Kecamatan Cermee, Koordinator Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Kabupaten Bondowoso H. Andiono Putra, M.E., jajaran Tim Ahli Pembangunan Masyarakat (TAPM) Kabupaten Bondowoso, serta perwakilan TPP Pendamping Desa tingkat kecamatan.
Lukman Ari Zafata, S.IP., selaku Kepala Bidang Penataan dan Kerja Sama Desa pada DPMD Kabupaten Bondowoso, memimpin jalannya rapat. Beliau membuka rapat dengan menekankan pentingnya sinergi dan koordinasi antar semua pihak dalam mengoptimalkan penggunaan Dana Desa demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat desa.
Diskusi dalam rapat berfokus pada beberapa materi krusial terkait pengelolaan Dana Desa. Pertama, materi tentang dana desa yang penggunaannya telah ditentukan (earmark) dan wajib direncanakan, dianggarkan, dilaksanakan, serta dipertanggungjawabkan oleh Pemerintah Desa. Hal ini bertujuan untuk memastikan penggunaan Dana Desa sesuai dengan prioritas dan kebutuhan yang telah ditetapkan.
Materi kedua yang dibahas adalah pendataan yang meliputi pendataan SDGs Desa, Indeks Desa (ID), SIKS NG, Prodeskel, dan Epdeskel. Pendataan yang akurat dan komprehensif sangat penting sebagai dasar perencanaan dan pengambilan kebijakan pembangunan desa.
Penurunan angka stunting di desa juga menjadi perhatian utama dalam rapat ini. Materi ketiga membahas tentang pendataan dan pemantauan sasaran dalam penurunan stunting yang melibatkan Kader Pembangunan Manusia (KPM) dengan menggunakan aplikasi e-HDW. Pemanfaatan teknologi diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi upaya penanggulangan stunting.
Materi keempat membahas tentang pencegahan perkawinan anak yang melibatkan Kader Pembantu Pembina Keluarga Berencana Desa (PPKBD) dan Sub PPKBD. Perkawinan anak merupakan isu sosial yang perlu ditangani secara serius, dan peran kader di tingkat desa sangat penting dalam upaya pencegahan.
Sebagai bentuk dukungan kepada para kader di desa, materi kelima membahas tentang dukungan Pemerintah Desa kepada Kader Pembangunan Manusia (KPM), Kader Posyandu, Kader PPKBD, dan Sub PPKBD, salah satunya melalui pemberian insentif yang bersumber dari Dana Desa.
Rapat berlangsung dinamis dengan partisipasi aktif dari seluruh peserta. Berbagai masukan dan pendapat disertai argumentasi yang kuat mewarnai jalannya diskusi. Hal ini menunjukkan komitmen yang tinggi dari semua pihak untuk memaksimalkan manfaat Dana Desa bagi masyarakat.
H. Andiono Putra, M.E., selaku Koordinator TPP Kabupaten Bondowoso, mengapresiasi inisiatif DPMD Kabupaten Bondowoso dalam penyelenggaraan rapat koordinasi ini. Beliau menekankan bahwa pertemuan ini menjadi ruang bersama untuk memahami maksud dan tujuan penggunaan Dana Desa, serta dapat dijadikan dasar bagi Pemerintah Desa untuk memperkuat Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) Tahun 2025, khususnya terkait dengan dana desa yang penggunaannya telah ditentukan (earmark).
Fathor Rozy, atau yang akrab disapa Banteng, Pendamping Desa Kecamatan Klabang, menyoroti pentingnya pendataan SDGs Desa. Menurutnya, pendataan ini akan menyediakan data kemiskinan, data potensi desa, serta bahan untuk penyusunan perencanaan, karena pendataan SDGs akan memunculkan rekomendasi yang dapat digunakan untuk menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) maupun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa).
Rizky Idham Lukmana, S.STP., M.Si., Camat Wringin, menyayangkan kondisi aplikasi SDGs Desa yang seringkali sulit diakses, sehingga menghambat proses input data yang telah dikumpulkan oleh enumerator. Hal ini menjadi catatan penting untuk perbaikan sistem di masa mendatang.
Kurnia Rahmani, S.S., dari TAPM Kabupaten Bondowoso, menekankan pentingnya memedomani regulasi yang berlaku dalam setiap tahapan dan kegiatan, termasuk dalam perencanaan pembangunan desa, di mana Permendesa PDTT No 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan & Pemberdayaan Masyarakat Desa menjadi acuan utama.
Alifatul Lailiyah, S.Ag., dari TAPM Kabupaten Bondowoso, menyoroti pentingnya keterlibatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) selain Pemerintah Desa dan Tenaga Pendamping Profesional dalam pelaksanaan Indeks Desa (ID) pada tahun 2025.
Sebagai informasi tambahan, hasil rapat ini akan dijadikan rancangan Peraturan Bupati Bondowoso. Kabupaten Bondowoso memiliki 209 desa dengan pagu Dana Desa yang telah ditetapkan oleh Kementerian Keuangan RI melalui Peraturan Menteri Keuangan RI No. 108 Tahun 2024 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penggunaan, dan Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp 210.955.510.000. Pagu ini mengalami penurunan sebesar Rp 9.093.901.000 dibandingkan dengan pagu Dana Desa tahun 2024 yang sebesar Rp 220.049.411.000. Penurunan ini menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah desa untuk tetap mengoptimalkan penggunaan Dana Desa dengan lebih efektif dan efisien. Rapat koordinasi ini diharapkan dapat menjadi langkah awal yang baik dalam mewujudkan pengelolaan Dana Desa yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat desa di Kabupaten Bondowoso.