TVDesa – Sinjai : Pemerintah Kabupaten Sinjai terus berupaya meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik, khususnya dalam pengelolaan keuangan desa. Salah satu langkah konkrit yang telah dilakukan adalah penandatanganan perjanjian kerja sama dengan PT. Bank Sulselbar untuk menerapkan sistem transaksi non-tunai di seluruh desa.
Penandatanganan perjanjian kerjasama ini dilakukan langsung oleh Penjabat Bupati Sinjai, T.R. Fahsul Falah, pada Senin (5/8/2024) di ruang pola kantor Bupati Sinjai. Acara ini juga dirangkaikan dengan sosialisasi tata cara penetapan batas desa dan kelurahan.
Transparansi dan Akuntabilitas Keuangan Desa
Fahsul Falah menjelaskan bahwa tujuan utama dari kerjasama ini adalah untuk mewujudkan pengelolaan keuangan desa yang lebih transparan dan akuntabel. “Dengan sistem non-tunai, kita bisa meminimalisir terjadinya penyimpangan dan meningkatkan efisiensi dalam pengelolaan keuangan desa,” ujarnya.
Lebih lanjut, Fahsul Falah juga menegaskan bahwa penerapan sistem non-tunai ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. “Kita ingin memastikan bahwa keuangan desa dikelola sesuai dengan aturan yang berlaku dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa
Untuk mendukung keberhasilan implementasi sistem non-tunai, pemerintah daerah akan terus berupaya meningkatkan kapasitas aparatur desa. “Saya minta kepada Dinas PMD untuk terus melakukan pembinaan dan pelatihan kepada aparatur desa, agar mereka dapat mengoperasikan sistem ini dengan baik,” ungkap Fahsul Falah.
Selain penandatanganan perjanjian kerjasama, acara ini juga diisi dengan sosialisasi tentang tata cara penetapan batas desa dan kelurahan. Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih baik kepada para kepala desa dan lurah mengenai pentingnya penetapan batas desa yang jelas dan akurat.
Team Admin TV Desa News – Jakarta