TVDesa – Sumedang : Dikenal sebagai surganya tahu dan keindahan alam, Sumedang tak hanya dikenal sebagai destinasi wisata kuliner, namun juga menyimpan potensi pertumbuhan yang pesat. Kabar terbaru dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumedang mengungkapkan fakta menarik: 30 desa di wilayah ini telah memenuhi syarat untuk mekar menjadi kecamatan baru.
Pemekaran desa bukanlah sekadar pergeseran batas administratif, melainkan langkah strategis untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, mengoptimalkan potensi daerah, dan membuka peluang ekonomi baru. Dengan jumlah penduduk yang terus bertambah, 30 desa di Sumedang ini siap menyambut babak baru dalam pembangunan.
Syarat Terpenuhi, Proses Panjang Menanti
Kepala Bidang Pemerintahan Desa DPMD Sumedang, Dadang Rustandi, menjelaskan bahwa syarat utama pemekaran desa adalah jumlah penduduk minimal 2.400 Kepala Keluarga (KK). Desa-desa seperti Girimukti, Mekarjaya, Jatihurip, Jatimulya, dan Rancamulya di Kecamatan Sumedang Utara telah melampaui angka tersebut. Data dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) semakin menguatkan fakta ini.
Namun, proses pemekaran desa tidak semudah membalik telapak tangan. Selain memenuhi syarat penduduk, desa yang ingin mekar harus membentuk desa persiapan dan mendapat persetujuan dari masyarakat. Proses ini melibatkan usulan dari tingkat desa yang kemudian diajukan ke Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang dan Provinsi.
Saat ini, tiga desa di Sumedang sedang dalam tahap pembentukan desa persiapan, yaitu Desa Cimanggung, Desa Sarimekar, dan Desa Cinanjung. Ketiga desa ini telah disurvei oleh Tim Provinsi Jawa Barat. Dengan jumlah penduduk yang memadai, pemekaran diharapkan dapat membawa angin segar bagi pembangunan wilayah.
Partisipasi Masyarakat Jadi Kunci
Dadang Rustandi menekankan bahwa inisiatif pemekaran harus berasal dari masyarakat. “Usulan pemekaran desa ini harus diajukan dari bawah, artinya harus ada keinginan dari masyarakat,” ujarnya. Pemerintah Kabupaten Sumedang berperan aktif dalam memfasilitasi proses ini, termasuk penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) tentang batas desa.
“Yang tidak kalah penting, setiap desa yang ingin mengusulkan pemekaran desa, mereka harus siap untuk membentuk desa persiapan terlebih dahulu. Dan desa persiapan itu, nantinya akan disurvei langsung oleh Tim dari Provinsi,” tambah Dadang.
Potensi Ekonomi yang Menjanjikan
Pemekaran desa di Sumedang tidak hanya berdampak pada peningkatan pelayanan publik, namun juga membuka peluang ekonomi yang lebih luas. Dengan status kecamatan baru, desa-desa tersebut berpotensi mendapatkan alokasi anggaran yang lebih besar untuk pembangunan infrastruktur, pengembangan potensi lokal, dan pemberdayaan masyarakat.
Potensi wisata, pertanian, dan UMKM di setiap desa dapat dikembangkan secara optimal. Misalnya, Desa Girimukti yang dikenal dengan keindahan alamnya dapat mengembangkan potensi wisata berbasis alam, sedangkan Desa Mekarjaya yang memiliki banyak UMKM dapat dibantu dalam pemasaran produknya.
Tantangan dan Harapan
Meski pemekaran desa menawarkan banyak peluang, namun juga menghadirkan sejumlah tantangan. Salah satu tantangan utama adalah pembagian aset desa, seperti tanah kas desa dan bangunan milik desa. Selain itu, diperlukan juga sumber daya manusia yang kompeten untuk mengelola pemerintahan di kecamatan baru.
Namun, dengan perencanaan yang matang dan dukungan dari semua pihak, pemekaran desa di Sumedang diharapkan dapat berjalan lancar dan membawa dampak positif bagi masyarakat.
Team Admin TV Desa News – Jakarta