TV Desa News – Kulon Progo: BUM Desa Bersama Bina Sejahtera Bersama (BSB) Kapanewon Temon di tahun 2024 ini akan mendapatkan tambahan modal sebesar 300 juta rupiah. Tambahan modal tersebut berasal dari penyertaan modal kalurahan kepada BUMDesma BSB Temon. Keterangan tersebut disampaikan oleh Supriyati selaku Direktur BUMDesma BSB pada saat acara koordinasi antara BUMDesma BSB dengan Kalurahan se Kapanwon Temon yang diwakili oleh para carik, pada hari Rabu (5/6/24).
“Nilai tambahan modal tersebut didapat dari penyertaan modal tiap Kalurahan sebesar 20 juta rupiah. Sedang jumlah Kalurahan di Kapanewon Temon sebanyak 15 Kalurahan, sehingga total penyertaan modal Kalurahan kepada BUM Desma BSB sebesar 300 juta rupiah.” Terang Supriyati yang menjabat Direktur BUMDesma sejak 2022 silam.
Lebih lanjut dalam keterangannya Supriyati menyampaikan bahwa penyertaan modal kalurahan ini merupakan hasil kesepakatan musyawarah antar kalurahan (MAK) yang digelar di tahun 2023 silam. Dari hasil kesepakatan MAK tersebut selanjutnya tiap Kalurahan menindaklanjutinya dengan menggelar musyawarah penetapan Peraturan Kalurahan tentang Penyertaan Modal kepada BUMDesma Bina Sejahtera Bersama.
Sementara itu Aris Nurkholis dari Tenaga Ahli P3MD Kabupaten Kulon Progo menyampaikan apresiasi kepada kalurahan-kalurahan di Kapanewon Temon yang telah berkomitmen melakukan pengembangan usaha BUMDesma BSB melalui dukungan penyertaan modal. “Penyertaan modal kalurahan kepada BUMDema ini merupakan bagian sati dari beberapa prioritas penggunaan dana desa di tahun 2024 ini.” Jelas Aris Nurkholis.
Lebih lanjut Aris Nurkholis mengingatkan kepada BUM Desma BSB untuk menggunakan tambahan modal dari kalurahan tersebut sesuai dengan analisa kelayakan usaha yang telah dibuat dan disepakati dalam musyawarah antar kalurahan (MAK).
“Selain itu juga seluruh kelengkapan administrasi dari penambahan modal kalurahan tersebut agar dipenuhi dan dilengkapi. Salah satu diantaranya adalah harus adanya peraturan bersama lurah tentang perubahan Anggaran Dasar BUM Desma BSB khususnya pada bab atau pasal tentang permodalan BUM Desma, sehingga dengan kelengkapan administrasi tersebut, diharapkan tidak akan terjadi permasalahan dikemudian hari.” Pungkas Aris Nurkholis saat mengakhiri paparan materinya pada acara rapat koordinasi BUMDesma BSB dengan Kalurahan.
Diketahui bersama bahwa penambahan modal kalurahan kepada BUM Desa/ BUM Desa Bersama telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2021 pada pasal 44 ayat (4) yang berbunyi penambahan modal BUM Desa/ BUM Desa Bersama sebagaimana dimaksud ditetapkan dalam perubahan peraturan desa atau peraturan bersama kepala desa mengenai Anggaran Dasar BUM Desa/ BUM Desa Bersama.

Pegiat Desa | Aktivis Desa | Pegiat BUM Desa | Pegiat Desa Inklusi | Pegiat UMKM| Pegiat Stunting| Pegiat Masyarakat| Pegiat Religion| Pegiat Charity