TV Desa – Jeneponto: Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten Jeneponto menggelar diskusi tematik. Unsur TAPM SulSel dan Pendamping Desa hadir pada diskusi di kantor TAPM Jeneponto, Rabu 25 Agustus 2021.
Diskusi mengusung tema aktual teknis pendampingan. Entitas pendamping mufakat mendiskusikan Evaluasi Kinerja (Evkin), Laporan harian, kontrak kerja pendamping dan hal teknis pendampingan.
TAPM SulSel, Nasra mengawali diskusi. Dia menyebut laporan harian pendamping sebagai salah satu objek penilaian kinerja. Pendamping wajib menulis Laporan harian sesuai kondisi faktual.
“…pendamping harus jujur. Laporan harian akan dicek ulang kebenarannya oleh TAPM propinsi,” kata Nasra.
Merespon pendapat dan masukan pendamping desa, Nasra menuturkan bahwa hasil cek kebenaran laporan harian tidak akan diumpanbalik atau klarifikasi kepada pendamping.
“…kami dapat membuka dan menilai laporan harian pendamping. Juga laporan data sesuai tanggungjawab pendamping,” tegas Nasra
Diskusi juga membincangkan petunjuk teknis (Juknis) pendampingan desa. Juknis mengatur, setiap pendamping memiliki tanggungjawab sesuai tupoksi. Tugas pendamping melaporkan data sesuai kebutuhan program dan tugas pendampingan lainnya.
Diskusi bergulir dinamis dalam suasana akrab. Peserta diskusi aktif mengungkap realitas pendampingan di lokasi tugas. Penegasan dan komitmen pendampingan menjadi pamungkas diskusi.
Usai Diskusi, tugas pendampingan menanti. Satu persatu pendamping desa bergegas ke wilayah tugasnya. Desa menanti bakti anak negeri. (Uya)
Tenaga Pendamping Profesional BPSDM Kemendesa PDTT, ditugaskan di Kabupaten Jeneponto Sulawesi Selatan sejak 2020 hingga sekarang.