TV Desa – Semarang : Sejak jam delapan (8) pagi dua puluh empat (24) Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sudah antri di Balai Desa Jubelan, Kecamatan Sumowono (8/10/21). Sesuai surat undangan, KPM dijadwalkan mengambil Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) bulan kesepuluh (Oktober), namun hanya tiga belas (13) KPM yang tersaluran dan sisanya tertunda.
Hal ini dikarenakan terpasang pengumuman bahwa KPM yang penerima BLT DD wajib menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19. Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021 serta dipertegas dengan Surat Edaran Sekretaris Daerah Kabupaten Semarang nomor 443.1/007607, yang menjelaskan Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti Vaksinasi Covid- 19 dapat dikenakan sanksi administratif, berupa penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial.
Kepala Desa Jubelan Gunawan Catur Nugraha dalam arahannya menyampaikan mohon maaf kepada masyarakat atas kebijakan ini, hal ini terpaksa ia lakukan karena melaksanakan instruksi Pemerentah dalam mensukseskan program vaksinasi.
“Melihat warga yang sudah antri sejak pagi sebenarnya kami tidak tega menunda penyaluran, namun bagaimana lagi, regulasi menuntut untuk melakukannya, untuk warga yang komorbid Covid-19 boleh tidak vaksin saat mengambil BLT, dibuktikan dengan hasil pemeriksaan dokter,” imbuhnya.
Sekretaris Desa Jubelan Agus Sri Zaemanto menjelaskan, situasi ini menjadikan dilema bagi pemerintah desa, karena harus mengecewakan sebagian masyarakat. Disisi lain terkait administrasi keuangan juga dituntut laporan progres pelaksanaan penyaluran BLT DD dan serapan Dana Desa.
Salah satu warga yang tertunda BLT DDnya adalah ibu Rumiyah. Ia tidak mengetahui bahwa ada syarat harus sudah vaksin. Oleh sebab itu ia akan segera mengikuti vaksinasi.
Dalam Perpres nomor 14 juga menyebutan sangsi lainnya, selain penundaan bantuan sosial, yaitu penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan dan/atau denda.

DARI DESA, OLEH DESA, UNTUK DESA
Pendamping Lokal Desa TPP Kemendesa
Kecamatan Sumowono
Kabupaten Semarang
Jawa Tengah