Home / Kabar Desa

Minggu, 10 Oktober 2021 - 04:12 WIB

Terganjal Sertifikat Vaksinasi, Penyaluran BLT DD Tertunda

Ahmad Ghufron, ST. - Penulis

TV Desa – Semarang : Sejak jam delapan (8) pagi dua puluh empat (24) Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sudah antri di Balai Desa Jubelan, Kecamatan Sumowono (8/10/21). Sesuai surat undangan, KPM dijadwalkan mengambil Bantuan Langsung Tunai  Dana Desa (BLT DD) bulan kesepuluh (Oktober), namun hanya tiga belas (13) KPM yang tersaluran dan sisanya tertunda.

Hal ini dikarenakan terpasang pengumuman bahwa KPM yang penerima BLT DD wajib menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19. Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021 serta dipertegas dengan Surat Edaran Sekretaris Daerah Kabupaten Semarang nomor 443.1/007607, yang menjelaskan Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti Vaksinasi Covid- 19 dapat dikenakan sanksi administratif, berupa penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial.

Baca Juga |  182 Desa di Demak, Siap Gelar Pilkades Serentak 16 Oktober 2022

Kepala Desa Jubelan Gunawan Catur Nugraha dalam arahannya menyampaikan mohon maaf kepada masyarakat atas kebijakan ini, hal ini terpaksa ia lakukan karena melaksanakan instruksi Pemerentah dalam mensukseskan program vaksinasi.

“Melihat warga yang sudah antri sejak pagi sebenarnya kami tidak tega menunda penyaluran, namun bagaimana lagi, regulasi menuntut untuk melakukannya, untuk warga yang komorbid Covid-19 boleh tidak vaksin saat mengambil BLT, dibuktikan dengan hasil pemeriksaan dokter,” imbuhnya.

Sekretaris Desa Jubelan Agus Sri Zaemanto menjelaskan, situasi ini menjadikan dilema bagi pemerintah desa, karena harus mengecewakan sebagian masyarakat. Disisi lain terkait administrasi keuangan juga dituntut laporan progres pelaksanaan penyaluran BLT DD dan serapan Dana Desa.

Baca Juga |  Desa Adat Kesiman Segera Keluarkan Pangeling-eling

Salah satu warga yang tertunda BLT DDnya adalah ibu Rumiyah. Ia tidak mengetahui bahwa ada syarat harus sudah vaksin. Oleh sebab itu ia akan segera mengikuti vaksinasi.

Dalam Perpres nomor 14 juga menyebutan sangsi lainnya, selain penundaan bantuan sosial, yaitu penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan dan/atau denda.

Follow WhatsApp Channel tvdesanews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Berita ini 205 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Kabar Desa

Jaga Irigasi Pertanian, Masyarakat Pringsewu Bersinergi Tingkatkan Produktivitas Petani

Kabar Desa

Murid PAUD Di Pandaan Geruduk TPS Pemdes Randupitu

Kabar Desa

Musrenbang Kecamatan Pebayuran 2025: Fokus pada 282 Usulan Pembangunan

Kabar Desa

Evaluasi Rancangan APBDes 2025: Merbau Mataram Tingkatkan Tata Kelola Keuangan Desa

Kabar Desa

Musyawarah Desa Khusus: Penetapan KPM BLT Dana Desa 2025, Wujud Komitmen Pemerintah dalam Pemulihan Ekonomi

Kabar Desa

Launching Forum SIGAP DINI di Desa Sidomukti, Upaya Nyata Cegah Pernikahan Dini

Kabar Desa

Perlunya Jembatan Penghubung antara Desa Mancilan dan Desa Miagan Guna Mendukung Mobilitas Warga

Kabar Desa

Camat Pebayuran Tekankan Pentingnya BUMDES untuk Ketahanan Pangan Nasional