TVDesa – Semarang : Isu penembakan dokter Sunardi oleh Densus 88 terus menjadi sorotan publik. Untuk mengklarifikasi kejadian ini, Komisi III DPR RI langsung turun ke lapangan dan mengunjungi Mapolres Sukoharjo.
Dalam kunjungan tersebut, para anggota Komisi III bertemu langsung dengan Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, dan tim Densus 88. Setelah menggelar rapat tertutup yang cukup panjang, Ketua Komisi III, Bambang Wuryanto, memberikan keterangan pers, Kamis (17/3/2022).
“Hasil pembahasan kami hari ini menunjukkan bahwa tindakan Densus 88 sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku,” tegas Bambang. “Mereka sudah melakukan segala upaya untuk mengamankan tersangka tanpa menimbulkan korban jiwa. Namun, karena adanya perlawanan dari pihak tersangka, akhirnya terjadi insiden yang tidak diinginkan.”
Bambang menjelaskan bahwa Densus 88 telah dilengkapi dengan peralatan keamanan lengkap, seperti rompi anti peluru, saat melakukan penangkapan. “Sayangnya, tersangka berusaha melarikan diri dan menabrakkan mobilnya. Petugas terpaksa mengambil tindakan tegas untuk menghentikan aksi tersangka,” tambahnya.
Keterlibatan dalam Jaringan Teroris
Menurut Bambang, keterlibatan dr. Sunardi dalam jaringan teroris sudah sangat jelas. “Bukti-bukti yang ada sangat kuat,” ujarnya. Namun, ia enggan merinci lebih lanjut terkait bukti-bukti tersebut.
Prosedur Tepat, Tapi Ada Insiden
Meskipun tindakan Densus 88 dinilai sudah sesuai prosedur, Bambang mengakui bahwa terjadinya insiden kematian adalah hal yang sangat disayangkan. “Kami turut berduka cita atas meninggalnya dr. Sunardi. Ini adalah sebuah tragedi yang tidak diinginkan oleh siapapun,” ucap Bambang.
Tanggapan Publik dan Langkah ke Depan
Kasus penembakan dr. Sunardi ini tentu saja memicu berbagai reaksi dari masyarakat. Ada yang mendukung tindakan Densus 88, namun ada juga yang mempertanyakan prosedur penangkapan yang dilakukan.
Menanggapi hal ini, anggota Komisi III, Eva Yuliana, mengatakan bahwa pihaknya akan terus memantau perkembangan kasus ini. “Kami akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan Undang-Undang Terorisme,” ujar Eva. “Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa tindakan penindakan terhadap teroris dilakukan secara profesional dan proporsional.”
Nobody Perfect
and I am Nobody