TVDesa – PATI : UPPD Samsat Pati berkolaborasi dengan Polresta Pati untuk meluncurkan program inovatif bernama “Reminder Pajak”. Program ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam tertib membayar pajak kendaraan bermotor tepat waktu.
Kepala Unit Pelayanan Pajak Daerah Dinas Pelayanan Pajak (UPPD) Kabupaten Pati, Sri Lelono Dewi, menjelaskan bahwa program ini berbeda dengan sekadar mengingatkan tunggakan pajak. “Reminder Pajak” difokuskan pada edukasi dan pengingat kepada masyarakat dua bulan sebelum jatuh tempo pembayaran pajak.
“Kami ingin mengedukasi masyarakat agar tertib dan disiplin dalam membayar pajak tepat waktu. Program ini juga menjadi pengingat bagi mereka yang memiliki pajak kendaraan yang akan jatuh tempo dalam waktu 1-2 bulan ke depan,” ujar Dewi, Jumat (12/7/2024).
Lebih lanjut, Dewi menjelaskan mekanisme “Reminder Pajak” yang akan menggunakan nomor handphone. Pemilik kendaraan akan menerima pesan pengingat terkait pajak yang akan jatuh tempo.
“Sosialisasi program ini akan dilakukan secara masif oleh UPPD Samsat Pati dan Polresta Pati. Kami juga akan menggandeng unsur-unsur terkait, termasuk Pemerintah Kabupaten Pati,” tambahnya.
Dewi mengajak masyarakat Kabupaten Pati untuk meningkatkan kedisiplinan dalam membayar pajak tepat waktu. “Pajak yang dibayarkan akan kembali kepada rakyat dalam bentuk pembangunan, baik infrastruktur, pendidikan, maupun kesehatan,” jelasnya.
“Mari kita rasakan manfaatnya bersama dengan menikmati hasil pembangunan dari pajak yang kita bayarkan secara tertib,” pungkas Dewi.
Dengan program “Reminder Pajak” ini, diharapkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Pati dapat meningkat, sehingga dapat mendorong kemajuan daerah.
