Home / Kabar Desa

Kamis, 30 September 2021 - 13:52 WIB

Tim Monev Pastikan Penyaluran BLT DD Kecamatan Pringsewu Tepat Sasaran

Nurul Hilal - Penulis

TVDesa – Pringsewu : Tim monitoring dan evaluasi (monev) penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) Kecamatan Pringsewu secara intensif melakukan kunjungan ke sejumlah pekon. Kunjungan lapangan ini bertujuan untuk memastikan penyaluran BLT DD tepat sasaran dan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.

Pada Kamis (30/9/2021), tim monev yang dipimpin langsung oleh Camat Pringsewu, Moudy Ary Nazolla, menyambangi Pekon Waluyojati dan Margakaya. Selain Camat, tim monev juga melibatkan Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat, Purwanto, serta para pendamping desa.

“Kami ingin memastikan langsung kepada penerima manfaat apakah bantuan sudah diterima dan digunakan sesuai dengan peruntukannya,” ujar Purwanto. Menurutnya, tim monev tidak hanya melakukan pengecekan administrasi, tetapi juga berinteraksi langsung dengan keluarga penerima manfaat (KPM).

Baca Juga |  BLT Dana Desa Bantu Ratusan Warga di Tanjung Agung

Berdasarkan data yang diperoleh, jumlah penerima BLT DD di Pekon Margakaya tercatat sebanyak 116 kepala keluarga, sedangkan di Pekon Waluyojati mencapai 165 KPM untuk penyaluran tahap satu hingga tujuh. Namun, pada penyaluran tahap delapan dan sembilan terjadi perubahan jumlah penerima akibat adanya musyawarah desa khusus (musdesus) untuk melakukan validasi data.

“Hasil musdesus menunjukkan bahwa jumlah penerima BLT DD di Pekon Waluyojati mengalami penyesuaian menjadi 89 KPM,” tambah Purwanto.

Sesuai Prosedur

Pendamping Desa Kecamatan Pringsewu, Ady Saputra, menjelaskan bahwa kegiatan monev yang dilakukan di Kecamatan Pringsewu melibatkan sepuluh pekon. “Pelaksanaan monev ini berlangsung selama lima hari, mulai tanggal 27 hingga 1 Oktober 2021,” ungkapnya.

Baca Juga |  Pemdes Sumber Rejo Salur BLT DD 2021

Ady menegaskan bahwa penyaluran BLT DD di Kecamatan Pringsewu telah dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan. Mulai dari tahap pendataan, verifikasi data, hingga penetapan KPM melalui musdesus. “Semua proses ini telah mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 222 Tahun 2020, khususnya Pasal 39 ayat (1) huruf a dan b yang mengatur tentang kriteria penerima BLT DD tahun 2021,” jelasnya.

Follow WhatsApp Channel tvdesanews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Berita ini 62 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Kabar Desa

Donat Manis Jadi Jembatan Ekonomi Ibu-ibu Kampung di Deiyai

Kabar Desa

Musyawarah Desa di Kambuno Bahas Tiga Agenda Penting untuk 2024 dan 2025

Kabar Desa

Desa Bincau Gencarkan Pengamanan Aset Desa

Kabar Desa

Desa Mekar Sari Luncurkan Program Lubuk Larangan untuk Lestarikan Sungai Bina Marga

Kabar Desa

Satar Tesem, Desa di Manggarai Timur Sukses Atasi Stunting dengan Pendekatan Holistik

Kabar Desa

Posyandu Jiwa Sumber Waras: Langkah Nyata Peduli Kesehatan Mental

Kabar Desa

Babinsa Bengkayang Awasi Langsung Pembangunan Desa, Dana Desa Amankah?

Kabar Desa

Karangpelem Rayakan Ultah ke-103, Bongkar Sejarah Keren Lewat Kirab Budaya!