Home / Kabar Desa

Selasa, 6 Agustus 2024 - 21:32 WIB

TMMD dan Kejari Polman Sukses Tingkatkan Pemahaman Hukum Warga Desa Riso

@ADMIN 1 - Penulis

TVDesa – Polewali Mandar : Dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, Satgas TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Ke-121 Kodim 1402/Polman bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Polewali Mandar menggelar penyuluhan hukum di Desa Riso, Kecamatan Tapango, Kabupaten Polewali Mandar. Kegiatan ini menjadi salah satu rangkaian kegiatan non-fisik TMMD yang bertujuan untuk memberdayakan masyarakat.

Penyuluhan yang dilaksanakan pada Senin (5/8/2024) ini menghadirkan Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan (BB&BR) Kejaksaan Negeri Polewali Mandar, Juanda Maulud Akbar, S.H., bersama Harlan, S.H., seorang jaksa fungsional tindak pidana khusus. Keduanya memberikan materi yang sangat bermanfaat bagi masyarakat, terutama mengenai konsep restorative justice.

“Restorative justice ini merupakan pendekatan penyelesaian perkara yang lebih humanis dan berfokus pada pemulihan kerugian yang dialami korban,” jelas Juanda Maulud Akbar. “Dengan memahami konsep ini, diharapkan masyarakat dapat lebih bijak dalam menyelesaikan masalah hukum yang mungkin terjadi di lingkungan mereka.”

Baca Juga |  LPPM UNAND Bantu Warga Petani di Batu Busuak Pasca Banjir Bandang

Selain restorative justice, penyuluhan juga menyoroti tugas dan wewenang Kejaksaan dalam penegakan hukum. Tujuannya adalah agar masyarakat mengetahui hak dan kewajibannya sebagai warga negara serta mekanisme penyelesaian perkara yang berlaku.

Kepala Desa Riso, H. Onang, menyampaikan apresiasi yang sebesar-besarnya atas kegiatan penyuluhan hukum ini. “Kegiatan ini sangat bermanfaat bagi masyarakat Desa Riso. Dengan adanya penyuluhan ini, diharapkan masyarakat semakin sadar hukum dan mampu menyelesaikan masalah dengan cara yang baik dan damai,” ujarnya.

Baca Juga |  Aktifitas Kantor Desa Tanjung Baru dibulan Ramadhan

Penyuluhan hukum yang diselenggarakan oleh TMMD dan Kejari Polman ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat Desa Riso, antara lain:

  • Meningkatkan kesadaran hukum: Masyarakat menjadi lebih memahami tentang aturan hukum yang berlaku dan konsekuensi jika melanggarnya.
  • Mencegah terjadinya konflik: Dengan memahami konsep restorative justice, masyarakat diharapkan dapat menyelesaikan masalah secara damai tanpa harus melalui proses peradilan yang panjang dan melelahkan.
  • Memperkuat hubungan antara masyarakat dan aparat penegak hukum: Kegiatan ini diharapkan dapat mempererat hubungan antara masyarakat dan aparat penegak hukum, sehingga tercipta suasana yang kondusif dan aman.
Follow WhatsApp Channel tvdesanews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Berita ini 7 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Kabar Desa

Donat Manis Jadi Jembatan Ekonomi Ibu-ibu Kampung di Deiyai

Kabar Desa

Musyawarah Desa di Kambuno Bahas Tiga Agenda Penting untuk 2024 dan 2025

Kabar Desa

Desa Bincau Gencarkan Pengamanan Aset Desa

Kabar Desa

Desa Mekar Sari Luncurkan Program Lubuk Larangan untuk Lestarikan Sungai Bina Marga

Kabar Desa

Satar Tesem, Desa di Manggarai Timur Sukses Atasi Stunting dengan Pendekatan Holistik

Kabar Desa

Posyandu Jiwa Sumber Waras: Langkah Nyata Peduli Kesehatan Mental

Kabar Desa

Babinsa Bengkayang Awasi Langsung Pembangunan Desa, Dana Desa Amankah?

Kabar Desa

Karangpelem Rayakan Ultah ke-103, Bongkar Sejarah Keren Lewat Kirab Budaya!