TV Desa – Ogan Ilir: Dengan lahirnya PP 11 Tahun 2021 tentang Bumdesa memberikan semangat dan warna baru bagi Bumdesa. Bumdesa yang sebelumnya hanya berstatus badan usaha sekarang sudah menjadi entitas badan hukum. Dengan status badan hukum ini menjadikan posisi tawar Bumdesa menjadi makin baik.
Pemerintah desa Tanjungraja Selatan bersama BPD menyelenggarakan Musyawarah Desa Perubahan Pendirian Bumdesa. Penyelenggaran Musdes di sekretariat PKK Desa Tanjungraja Selatan. Sebelumnya Bumdesa Tanjungraja Selatan ini telah mendapatkan persetujuan nama Bumdesanya. Kemendesa melalui SIDnya telah menyetujui nama Bumdesa Mutiara Selatan. Dalam sambutannya Gusvin Eduar Kauri selaku ketua BPD menyatakan bahwa Musdes merupakan forum pengambilan keputusan tertinggi.
Sementara itu Rudi, Kepala Desa Tanjungraja Selatan menekankan pentingnya Musdes ini mampu menyepakati AD/ART dan Program Kerja Bumdesa. Karena hanya jika dokumennya lengkap baru bisa mendapatkan badan hukum dari Kemenkumham.
Abdal Rasyid selaku PDP Kecamatan Tanjung Raja yang hadir pada saat itu menyatakan bahwa Musdes ini merupakan bagian dari tahapan transformasi Bumdesa Tanjungraja Selatan menjadi berbadan hukum. “setelah berkasnya lengkap kiat ajukan badan hukum”,ujarnya. Selaku pendamping Abdal Rasyid juga menyatakan komitmennya akan memfasilitasi proses tersebut. “Silahkan jika ada kesulitan, jangan ragu menghubungi kami”, tegasnya. Setelah melalui diskusi, peserta Musdes menyepakati Perubahan Pendirian Bumdesa dengan komposisi kepengurusan Bumdesa tetap dilanjutkan oleh pengurus yang lama, mengikuti aturan-aturan yang berlaku.

TPP Kabupaten Ogan Ilir #Mojodesa