TV Desa – Kabupaten Tangerang : Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tangerang bersama Pemerintah Desa Pisangan Jaya terus berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan, khususnya di bantaran Kali Cirarab atau Kali Item. Upaya ini dilakukan melalui pemasangan plang larangan buang sampah pada hari Selasa (03/01/2023).
Pemasangan plang ini dilakukan sebagai respons terhadap meningkatnya volume sampah dan laporan pengaduan dari masyarakat yang merasa terganggu dengan bau tidak sedap dan lalat yang ditimbulkan oleh sampah di bantaran kali.
“Tujuan pemasangan plang ini adalah untuk mengingatkan masyarakat agar tidak membuang sampah sembarangan dan menjaga kebersihan lingkungan Kali Cirarab,” jelas Muhamad Hotib, Kepala Desa Pisangan Jaya.
Selain itu, pemasangan plang ini juga merupakan bagian dari upaya bersama pemerintah desa dan elemen masyarakat seperti BPD, LPM, TP-PK, Karang Taruna, Ketua RT dan RW dalam menciptakan Desa Pisangan Jaya yang lebih bersih, hijau, dan lestari, serta mendukung program ketahanan pangan desa.
“Dengan dipasangnya plang larangan ini, kami berharap masyarakat dapat lebih sadar akan pentingnya menjaga kebersihan lingkungan dan tidak membuang sampah sembarangan,” ujar Muhamad Hotib.
.
Pemasangan plang ini disaksikan oleh staff dan Jajaran Pemerintah Desa Pisangan Jaya, Babinsa, LPM, Karang Taruna, Poldes, Ketua RT/RW, Kepala Dusun, dan tokoh masyarakat setempat.
Diharapkan dengan adanya plang larangan ini, masyarakat Desa Pisangan Jaya dapat lebih bertanggung jawab dalam menjaga kebersihan lingkungan dan bersama-sama mewujudkan desa yang bersih, hijau, dan lestari.
Pentingnya Menjaga Kebersihan Kali
Menjaga kebersihan kali merupakan hal yang sangat penting karena kali memiliki banyak manfaat, seperti:
Sumber air: Kali merupakan sumber air bagi kehidupan manusia, baik untuk keperluan minum, mandi, mencuci, dan irigasi.
Habitat: Kali merupakan habitat bagi berbagai jenis flora dan fauna.
Sarana rekreasi: Kali dapat menjadi tempat rekreasi dan wisata bagi masyarakat.
Pengendali banjir: Kali dapat membantu mengendalikan banjir dengan menampung air hujan yang berlebihan.
Oleh karena itu, marilah kita bersama-sama menjaga kebersihan kali dengan tidak membuang sampah sembarangan.
Sanksi bagi Pelanggar
Perlu diketahui bahwa membuang sampah sembarangan merupakan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Sampah. Pelanggar dapat dikenakan sanksi administrasi dan biaya paksa.
Marilah kita jaga kebersihan lingkungan dan hindari sanksi dengan membuang sampah pada tempatnya.
Bersama wujudkan Desa Pisangan Jaya yang bersih, hijau, dan lestari!

Jurnalis TVDesa – Kabupaten Tangerang – Banten