TV Desa News; Penyakit diabetes menempati peringkat ketiga untuk penyakit mematikan atau silent killer di Indonesia setelah stroke dan jantung. Data International Diabetes Federation (IDF), menunjukkan bahwa terdapat 537 juta orang di dunia atau 1 dari 10 orang hidup yang dengan diabetes. Indonesia menempati peringkat kelima dengan jumlah penderita diabetes terbanyak di dunia yaitu sebanyak 19,47 juta orang. Menurut Direktorat P2PTM Kementerian Kesehatan RI (2018) jumlah penderita diabetes di indoensia diproyeksikan mencapai 30 juta orang pada tahun 2030.
Diabetes di Indonesia mengalami pergeseran tren dari penyakit yang dominan pada lansia dan dewasa, kini semakin banyak menyerang remaja. Penelitian telah menunjukkan adanya peningkatan persentase penderita penyakit diabetes melitus pada penduduk usia 15 tahun 2014 mencapai 30,4%. Data Riskesdas (2018) menunjukkan bahwa jumlah penderita diabetes di Yogyakarta menempati peringkat kedua setelah DKI Jakarta, yaitu sebesar 2,4%. Salah satu penyebab utamanya adalah tingginya konsumsi minuman manis di kalangan remaja. Minuman manis seperti soda, minuman energi, jus kemasan, produk teh, dan susu yang mengandung kadar gula yang sangat tinggi berpotensi meningkatkan risiko obesitas dan diabetes tipe 2.
Kementerian Kesehatan melalui Permenkes Nomor 30 Tahun 2013 merekomendasikan konsumsi gula per orang per hari yaitu tidak lebih 10% dari total energi atau setara dengan 4 sendok makan atau 50 gram per orang per hari. Namun, kenyataannya, satu botol atau kaleng minuman manis dapat mengandung hingga 54 gram gula atau setara dengan 13,5 sendok teh gula. Jumlah ini jauh melebihi rekomendasi harian dari Kementerian Kesehatan, sehingga penting bagi masyarakat untuk lebih cermat dalam memilih alternatif minuman yang lebih sehat.
Peningkatan kesadaran masyarakat melalui kampanye kesadaran publik dapat memberikan dampak positif yang signifikan dalam mengatasi masalah kesehatan terkait konsumsi gula yang berlebihan dan mengurangi prevalensi diabetes. Kebijakan pemerintah yang mendukung adanya pelabelan minuman manis sangat penting. Dalam hal ini, pemerintah harus mengeluarkan regulasi yang mewajibkan produsen minuman untuk mencantumkan informasi yang jelas tentang kandungan gula dan risiko kesehatan pada label produk mereka. Label peringatan ini dapat membantu konsumen memahami bahaya minuman manis dan mendorong mereka untuk memilih minuman yang lebih sehat. Selain itu, pemerintah juga dapat mempertimbangkan pembatasan penjualan minuman manis di sekolah dan area publik untuk mengurangi akses remaja terhadap minuman tersebut.
Adanya langkah-langkah ini, diharapkan masyarakat lebih sadar akan bahaya konsumsi gula berlebihan dan lebih bijak dalam memilih minuman manis yang dikonsumsi, sehingga prevalensi diabetes di Indonesia dapat berkurang.
Penulis: Anggelin Meike Qurnia Putri

Pegiat Desa | Aktivis Desa | Pegiat BUM Desa | Pegiat Desa Inklusi | Pegiat UMKM| Pegiat Stunting| Pegiat Masyarakat| Pegiat Religion| Pegiat Charity