TV Desa – Bone Bolango : Yakub Husin Daud dan relawan Desa Bulontala Kecamatan Suwawa Selatan Kabupaten Bone Bolango, tak pernah menyerah untuk melakukan edukasi pencegahan Covid-19, dan vaksinasi.
“Bagi Masyarakat yang akan melakukan vaksinasi akan mendapatkan bonus beras dan pengganti transport,” ucap Yakub Husin, yang juga selaku Kepala Desa Bulontala, Selasa (05/10/2021).
Kegiatan edukasi yang di rangkaikan dengan pembagian Masker kepada seluruh masyarakat, dilakukan mulai dari dusun 1 Suka Damai, dusun 2 Mana Suka, dan dusun 3 Suka Maju. Kepala desa Bulontala juga mengajak masyarakat agar bersama–sama mensukseskan program Vaksinasi massal Suwawa Bersatu, berlokasi di Kecamatan Suwawa Tengah lapangan Duano, dan akan di laksanakan tanggal 07 Oktober 2021.
“Dengan persyaratan cukup membawa KTP,” tegas Yakub Husin Daud.
Edukasi yang dilakukan Pemerintah desa Bulontala tersebut, meliputi pemahaman tentang bahaya covid-19, dan untuk selalu menerapkan protokol kesehatan di manapun dan situasi apapun.
Sementara pendamping lokal desa, Husain Abdullah S.Pd, yang juga turut mendampingi pemerintah desa dan relawan desa, menyatakan bahwa kegiatan edukasi tersebut, merupakan bentuk kepedulian pemerintah Desa Bulontala, dan relawan desa agar masyarakat Desa Bulontala terhindar dari penyebaran virus covid-19.
Data terupdate dari puskesmas Suwawa Selatan menyebutkan bahwa masyarakat Desa Bulontala yang telah melakukan vaksin dosis 1 dan dosis 2, adalah 200 jiwa, dari sasasaran vaksin 468 jiwa.
Sesuai Perpres No 14 tahun 2021 tentang Perubahan Atas peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 Tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19 2021 (Covid-19) dan Edaran Bupati Bone Bolango nomor 009/BUP-BB/109/V/2021.
Pasal 13A menegaskan Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin C0vid-19 yang tidak mengikuti Vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikenakan sanksi administratif, berupa: (a) penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan social. (b). penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan; dan/atau (c). Denda.

Penulis Bekerja Sebagai Tenaga Pendamping Profesional (TPP) BPSDM Kemendesa PDTT, kabupaten Bone Bone Bolango Provinsi Gorontalo.