Home / Kabar Desa

Selasa, 5 Oktober 2021 - 20:43 WIB

Edukasi Vaksinasi Suwawa Bersatu, Bonus Beras dan Transport

Heriyanto Harmain - Penulis

TV Desa – Bone Bolango : Yakub Husin Daud dan relawan Desa Bulontala Kecamatan Suwawa Selatan Kabupaten Bone Bolango, tak pernah menyerah untuk melakukan edukasi pencegahan Covid-19, dan vaksinasi.

“Bagi Masyarakat yang akan melakukan vaksinasi akan mendapatkan bonus beras dan pengganti transport,” ucap Yakub Husin, yang juga selaku Kepala Desa Bulontala, Selasa (05/10/2021).

Kegiatan edukasi yang di rangkaikan dengan pembagian Masker kepada seluruh masyarakat, dilakukan mulai dari dusun 1 Suka Damai, dusun 2 Mana Suka, dan dusun 3 Suka Maju. Kepala desa Bulontala juga mengajak masyarakat agar bersama–sama mensukseskan program Vaksinasi massal Suwawa Bersatu, berlokasi di Kecamatan Suwawa Tengah lapangan Duano, dan akan di laksanakan tanggal 07 Oktober 2021.

Baca Juga |  Masyarakat Antusias, Vaksinasi Covid-19 Di Desa Sumberbening

“Dengan persyaratan cukup membawa KTP,” tegas Yakub Husin Daud.

Edukasi yang dilakukan Pemerintah desa Bulontala tersebut, meliputi pemahaman tentang bahaya covid-19, dan untuk selalu menerapkan protokol kesehatan di manapun dan situasi apapun.

Sementara pendamping lokal desa, Husain Abdullah S.Pd, yang juga turut mendampingi pemerintah desa dan relawan desa, menyatakan bahwa kegiatan edukasi tersebut, merupakan bentuk kepedulian pemerintah Desa Bulontala, dan relawan desa agar masyarakat Desa Bulontala terhindar dari penyebaran virus covid-19.

Data terupdate dari puskesmas Suwawa Selatan menyebutkan bahwa masyarakat Desa Bulontala yang telah melakukan vaksin dosis 1 dan dosis 2, adalah 200 jiwa, dari sasasaran vaksin 468 jiwa.

Sesuai Perpres No 14 tahun 2021 tentang Perubahan Atas peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 Tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19 2021 (Covid-19) dan Edaran Bupati Bone Bolango nomor 009/BUP-BB/109/V/2021.

Baca Juga |  Terbukti Atasi Sampah, TPS3R KUPAS Desa Panggungharjo Layak Direplikasi

Pasal 13A menegaskan  Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin C0vid-19 yang tidak mengikuti Vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikenakan sanksi administratif, berupa:   (a) penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan social. (b). penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan; dan/atau  (c). Denda.

Follow WhatsApp Channel tvdesanews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Berita ini 103 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Kabar Desa

Polsek Timpah Dorong Pemanfaatan Lahan Pekarangan untuk Ketahanan Pangan

Kabar Desa

Pembangunan Desa Nakau Sukses, Hasil Monitoring Sesuai Rencana

Kabar Desa

Desa Raja Bersatu Lawan Narkoba, Sosialisasi Beri Dampak Positif

Kabar Desa

Sosialisasi Narkoba, Desa Batulohe Lindungi Generasi Muda

Kabar Desa

Ngopi Kamtibmas: Kapolsek Pebayuran Jalin Keakraban dengan Warga

Kabar Desa

Racah Mampulang Bakarasmin 2024: Sukses Meriahkan Budaya Balangan

Kabar Desa

Upaya Kurangi Pernikahan Dini, Desa Raja Gelar Penyuluhan Hukum

Kabar Desa

Desa Leprak Pasang Bronjong Cegah Longsor