Home / Opini

Minggu, 15 Agustus 2021 - 21:22 WIB

Woow, Ternyata Musyawarah Desa Itu Beragam Macam Model

Deswantara - Penulis

Deswantara : Pengertian dan Dasar Pemikiran dalam Musyawarah Desa. 

Pengertian Musyawarah Desa

Istilah musyawarah berasal dari kata Syawara yaitu berasal dari Bahasa Arab yang berarti berunding, urun rembuk atau mengatakan dan mengajukan sesuatu. Istilah lain dalam tata Negara Indonesia dan kehidupan modern tentang musyawarah dikenal dengan sebutan “syuro”, “rembug desa”, bahkan “demokrasi”. Kata musyawarah menurut bahasa berarti “berunding” dan “berembuk”. Pengertian musyawarah menurut istilah adalah perundingan bersama antara dua orang atau lebih untuk mendapatkan keputusan yang terbaik, Musyawarah adalah pengambilan keputusan bersama yang telah disepakati dalam memecahkan suatu masalah, cara pengambilan keputusan bersama dibuat apabila keputusan tersebut menyangkut kepentingan orang banyak atau masyarakat luas.

Foto : Ilustrasi MusyawarahMusyawarah Desa merupakan forum tertinggi di Desa yang berfungsi untuk mengambil keputusan atas hal-hal yang bersifat strategis, menempatkan Musyawarah Desa sebagai bagian dari kerangka kerja demokratisasi dimaksudkan untuk mengedepankan Musyawarah Desa yang menjadi mekanisme utama pengambilan keputusan Desa. Dengan demikian, perhatian khusus terhadap Musyawarah Desa merupakan bagian integral terhadap kerangka kerja demokratisasi Desa, dalam Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa mendefinisikan musyawarah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah musyawarah antara BPD/BPK, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat Desa yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.

Baca Juga |  Informasi Hoaks, Kades Pagerharjo Angkat Bicara Terkait Bantuan RTLH

Dasar Pemikiran Musyawarah Desa

Musyawarah Desa merupakan institusi dan proses demokrasi deliberatif yang berbasis desa, secara historis musyawarah Desa merupakan tradisi masyarakat lokal Indonesia, dalam tradisi rapat Desa selalu diusahakan untuk tetap memperhatikan setiap aspirasi dan kepentingan warga sehingga usulan masyarakat dapat terakomodasi dan memperkecil munculnya konflik masyarakat.

Macam Macam Musyawarah Desa

Berdasarkan permendagri nomor 114 tahun 2014, Musyawara Desa itu ada 2 macam, yaitu Musdes Regular dan Musdes Insidensial.

Baca Juga |  Pilratin, Pesta dan Ujian Demokrasi

Musdes Regular itu ada 2 macam, yaitu : Musdes RPJMDes dan Musdes Evaluasi.

Musdes Evaluasi itu ada 2 macam, yaitu : Musdes Evaluasi Kinerja Kades/Kakam, dan Musdes Evaluasi LKPPDes.

Musdes Evaluasi Kinerja Kades/Kakam ada 2 macam waktu nya, yaitu : Pada bulan juni dan bulan desember tahun berjalan.

Musdes Evaluasi LPPDes itu dilaksanakan setelah Kades/Kakam menyampaikan LPPDes, atau selambat lambatnya 3 bulan setelah habis tahun anggaran.

Adapun Musdes insidential itu diselenggarkan kapan saja untuk mengambil keputusan terhadap hal-hal yang bersifat strategis dan darurat.

Catatan :

Musdes itu diselenggarakan oleh BPD/BPK dan anggarannya bersumber dari APBDes/APBKam.

Follow WhatsApp Channel tvdesanews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Berita ini 931 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Opini

Peran Strategis Pengawas dalam Kemajuan BUM Desa

Opini

Gamifikasi dalam LMS: Meningkatkan Motivasi dan Engagement Aparatur Desa dalam Pelatihan
Ilustrasi by Ketut Subiyanto | Pexels

Opini

Mengenal Lebih Dekat Metode Baca Cepat dan Manfaatnya dalam Pembelajaran Berbasis LMS

Opini

Tantangan dan Solusi Membangun Desa Tertinggal Melalui Pendampingan Desa

Opini

Pentingnya Sumur Bor Untuk Kebutuhan Air Desa

Opini

Pentingnya TPQ dan Madarasah di Tengah Masyarakat Desa

Opini

BUM Desa Harus Dikelola Dengan Tatakelola yang Baik

Opini

Bergerak Untuk Ummat, Sahabat Da’i Tompobulu Akan Menggelar Konsolidasi