Deswantara : Pengertian dan Dasar Pemikiran dalam Musyawarah Desa.
Pengertian Musyawarah Desa
Istilah musyawarah berasal dari kata Syawara yaitu berasal dari Bahasa Arab yang berarti berunding, urun rembuk atau mengatakan dan mengajukan sesuatu. Istilah lain dalam tata Negara Indonesia dan kehidupan modern tentang musyawarah dikenal dengan sebutan “syuro”, “rembug desa”, bahkan “demokrasi”. Kata musyawarah menurut bahasa berarti “berunding” dan “berembuk”. Pengertian musyawarah menurut istilah adalah perundingan bersama antara dua orang atau lebih untuk mendapatkan keputusan yang terbaik, Musyawarah adalah pengambilan keputusan bersama yang telah disepakati dalam memecahkan suatu masalah, cara pengambilan keputusan bersama dibuat apabila keputusan tersebut menyangkut kepentingan orang banyak atau masyarakat luas.
Musyawarah Desa merupakan forum tertinggi di Desa yang berfungsi untuk mengambil keputusan atas hal-hal yang bersifat strategis, menempatkan Musyawarah Desa sebagai bagian dari kerangka kerja demokratisasi dimaksudkan untuk mengedepankan Musyawarah Desa yang menjadi mekanisme utama pengambilan keputusan Desa. Dengan demikian, perhatian khusus terhadap Musyawarah Desa merupakan bagian integral terhadap kerangka kerja demokratisasi Desa, dalam Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa mendefinisikan musyawarah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah musyawarah antara BPD/BPK, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat Desa yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.
Dasar Pemikiran Musyawarah Desa
Musyawarah Desa merupakan institusi dan proses demokrasi deliberatif yang berbasis desa, secara historis musyawarah Desa merupakan tradisi masyarakat lokal Indonesia, dalam tradisi rapat Desa selalu diusahakan untuk tetap memperhatikan setiap aspirasi dan kepentingan warga sehingga usulan masyarakat dapat terakomodasi dan memperkecil munculnya konflik masyarakat.
Macam Macam Musyawarah Desa
Berdasarkan permendagri nomor 114 tahun 2014, Musyawara Desa itu ada 2 macam, yaitu Musdes Regular dan Musdes Insidensial.
Musdes Regular itu ada 2 macam, yaitu : Musdes RPJMDes dan Musdes Evaluasi.
Musdes Evaluasi itu ada 2 macam, yaitu : Musdes Evaluasi Kinerja Kades/Kakam, dan Musdes Evaluasi LKPPDes.
Musdes Evaluasi Kinerja Kades/Kakam ada 2 macam waktu nya, yaitu : Pada bulan juni dan bulan desember tahun berjalan.
Musdes Evaluasi LPPDes itu dilaksanakan setelah Kades/Kakam menyampaikan LPPDes, atau selambat lambatnya 3 bulan setelah habis tahun anggaran.
Adapun Musdes insidential itu diselenggarkan kapan saja untuk mengambil keputusan terhadap hal-hal yang bersifat strategis dan darurat.
Catatan :
Musdes itu diselenggarakan oleh BPD/BPK dan anggarannya bersumber dari APBDes/APBKam.
Penulis Bekerja Sebagai Tenaga Pendamping Profesional (TPP) BPSDM Kementerian Desa PDTT. Lokasi Tugas Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung
Slogan Hidup : “SETIA WASPADA”
Salam DESAisME
Satu Kata Muliakan Desa