Home / Kabar Daerah

Kamis, 25 April 2024 - 07:10 WIB

Kulonprogo Catat Baru Ada 13 Pasar Desa Berbadan Hukum

@ADMIN 1 - Penulis

TVDesa – Kulonprogo : Sebanyak 13 dari 31 pasar desa di Kulonprogo, tercatat telah memiliki badan hukum melalui surat ketetapan kalurahan masing-masing.

“Total dari 31 pasar desa ini, yang sudah mumpuni kondisi dan fasilitasnya ada 22 pasar desa,” jelas Jazil Ambar Was’an, Pelaksana tugas Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMDPPKB) Kulonprogo, Rabu (24/4/2024).

Dari 22 pasar yang kondisinya sudah baik dan fasilitasnya lengkap itu, jelas Jazil, sudah memiliki toilet, drainase, penampungan sampah, hingga kelistrikan.

“Yang lain yang masih kurang fasilitasnya akan kami upayakan agar dapat terus ditingkatkan,” ungkap Jazil.

Keberadaan badan hukum yang dimiliki pasar desa, sebagaimana disampaikan Jazil, diperlukan untuk memastikan operasional aktivitas jual beli dapat lebih optimal. Optimalisasi pasar desa dengan badan hukum itu seperti akses bantuan yang lebih mudah, peningkatan modal, hingga adanya kepastian yang lebih jelas. Jazil menyebut, pihaknya terus mengupayakan badan hukum pada pasar desa di wilayahnya.

Baca Juga |  Stasiun TVRI Sumbar “Basaluang” di Pantai Panjang Katapiang Batang Anai

“Intensifikasi itu dilakukan dengan koordinasi dan sosilisasi, termasuk pendampingan ke perangkat kalurahan agar memberikan surat ketetapan atau aturan lain terhadap pasar desa agar memiliki kepastian hukumnya,” ujar Jazil.

Selain memberikan pendampingan supaya kalurahan setempat melakukan pemberian dasar hukum ke pasar desa, dinasnya juga berupaya meningkatkan fasilitas pasar desa. Dasar hukum pada pasar desa, menurut Jazil, juga penting untuk memudahkan pengadaan fasilitas di sana.

Baca Juga |  Diatas tanah Kas Desa, Pranan Wujudkan Pasar Desa

“Sebagai contoh pasar desa yang memiliki dasar hukum banyak yang berkembang, seperti Pasar Punjul di Kalurahan Srikayangan, Sentolo yang rutin melakukan renovasi dengan dananya sendiri dari keuntungannya,” terang Jazil.

Kelengkapan pasar desa dengan dasar hukumnya, sambung Jazil, juga merupakan amanah Permendagri No. 42/2007 tentang Pengelolaan Pasar Desa.

“Sehingga memang harus dilengkapi dasar hukum itu, terutama untuk memudahkan proses administratif,” pungkas Jazil.

Berita ini 1 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Kabar Daerah

Tunggangi Trabas, Gubernur Mahyeldi, Danrem 032/Wbr, dan beberapa Kepala Instansi Tinjau Progres Tol Padang-Sicincin*

Kabar Daerah

Wagub Audy Paparkan Komitmen Pemprov untuk Keberlanjutan Pembangunan di Sumbar*

Kabar Daerah

FTBM Demak Peringati Hardiknas 2024 Dengan Halal Bihalal Idu lfitri

Kabar Daerah

FKDT Karangjambu Tingkatkan Koordinasi Wujudkan Optimasi Layanan Pendidikan Agama

Kabar Daerah

133 Pelaku Usaha di 6 Desa Wisata, Terjaring Sertifikasi Halal di Banyumas

Kabar Daerah

KOPINO Maskot Pilkada Kabupaten Bone Bolango Tahun 2024

Kabar Daerah

Capai Angka Prevalensi Stunting Dibawah 10 Persen, Kaligondang Beroleh Apresiasi

Kabar Daerah

KPU Bone Bolango Tetapkan 25 Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Pada Pemilu 2024.