Home / Kabar Daerah

Minggu, 5 Mei 2024 - 16:28 WIB

133 Pelaku Usaha di 6 Desa Wisata, Terjaring Sertifikasi Halal di Banyumas

@ADMIN 1 - Penulis

Kegiatan mandatory sertifikasi halal yang berlangsung di salah satu desa wisata di Kabupaten Banyumas. (Image Courtesy: SMBanyumas)

Kegiatan mandatory sertifikasi halal yang berlangsung di salah satu desa wisata di Kabupaten Banyumas. (Image Courtesy: SMBanyumas)

TVDesa – Banyumas : Total sebanyak 133 pelaku usaha yang berasal dari enam desa wisata di Kabupaten Banyumas, berhasil masuk kedalam kegiatan mandatory sertifikasi halal WHO 2024 bagi 3000 desa wisata.

“Jika produk sudah bersertifikat, maka akan meningkatkan nilai jual dan konsumen juga yakin dengan kehalalan produk tersebut,” kata Wahyu Fauzi Aziz, Ketua Satgas Halal Kabupaten Banyumas,  saat memberikan sambutan di Balai Desa Kemutug Lor Kecamatan Baturraden, Sabtu 4 Mei 2024.

Secara rinci, dari Desa Kemutug Lor Kecamatan Baturraden terjaring sebanyak 40 pelaku usaha, Desa Pekunden Banyumas 28 pelaku usaha, Desa Kalisalak Kebasen 15 pelaku usaha. Sementara di Desa Tambaknegara Rawalo terjaring 21 pelaku usaha, Desa Cikakak Wangon 13 pelaku usaha, Karangkemiri Pekuncen 10 pelaku usaha.

Baca Juga |  Peninjauan Lapangan Dan Inventarisasi Ruas Jalan Ruas Sangir - Sungai Dareh ( P.056.3 )

Untuk wilayah kabupaten Banyumas, kegiatan digelar di Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Banyumas bersama 4 lembaga pendamping produk Halal di Banyumas, yakni Halal Center UMP, Halal Center Unsoed, Halal Center UIN Saizu Purwokerto dan Walisongo Halal Center. Selain itu, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama RI dan tentu saja, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, juga turut menjadi penyelenggara.

“Melalui program ini, saya berharap para pelaku UMKM dan wirausaha segera mendaftarkan produknya untuk mendapatkan sertifikat halal. Pasalnya, selama program ini masih berjalan para pelaku UMKM dan usaha dibebaskan dari biaya alias gratis,” ajak Wahyu Fauzi Azis.

Baca Juga |  Capai Angka Prevalensi Stunting Dibawah 10 Persen, Kaligondang Beroleh Apresiasi

Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyumas, H Ibnu Asaddudin menyatakan dukungan penuh terhadap pelaksanaan mandatory halal.

“Tanggal 17 Oktober nanti semua produk makanan dan minuman wajib bersertifikat. Jika setelah tanggal tersebut belum bersertifkat, maka akan tergusur. Kalau ini terjadi, maka orang Indonesia hanya akan menjadi penonton,” jelasnya.

Salah satu pedagang makanan, Tiwi berharap, setelah berhasil mengantongi sertifikat halal penjualan bisa semakin meningkat.

“Kami semakin yakin dan pembeli juga lega, serta percaya,” pungkas Tiwi.

Berita ini 5 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Kabar Daerah

Inspeksi Ramp Chek Satlantas Polres Kudus Jelang Libur Sekolah

Kabar Daerah

Masyarakat Sekitar Gunung Marapi Diharap Waspada Potensi Bencana Susulan

Kabar Daerah

Antisipasi Lonjakan Harga Pangan, Pemprov Sumbar Siapkan Alternatif Pasokan

Kabar Daerah

Perangi Narkoba, Desa Bersinar di Aceh Dapatkan Binaan BNNP dan Bank Aceh

Kabar Daerah

Wagub Sumbar Berharap, Besarnya Perhatian Pusat Berdampak Positif untuk Percepatan Penanganan Bencana di Daerahnya*

Kabar Daerah

Kunjungi Posko Bukik Batabuah, Kepala BNPB dan Gubernur Sumbar Sampaikan Informasi Seputar Relokasi

Kabar Daerah

Dukung Program Desa Cantik, BPS Ngawi Ajak Koordinasi 4 Desa Ini

Kabar Daerah

71 Desa di Kepri Jadi Binaan Imigrasi